Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Istri Terdakwa Kasus Judol Komdigi Ngaku jadi Alat Tukar Kepala Budi Arie

Istri Terdakwa Kasus Judol Komdigi Ngaku jadi Alat Tukar Kepala Budi Arie

Repelita Jakarta - Sidang lanjutan perkara pelindungan situs judi daring di Kementerian Komunikasi dan Digitalisasi (Komdigi) kembali mengungkap pengakuan mengejutkan dari Adriana Angela Brigita, istri Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu malam, 16 Juli 2025.

Brigita membeberkan bahwa statusnya sebagai terdakwa muncul sebagai pengganti karena gagal menyeret nama mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, ke pusaran perkara ini.

Saat menjawab pertanyaan dari kuasa hukumnya, Christian Malonda, Brigita mengaku tidak pernah terlibat langsung dalam aliran dana miliaran rupiah dari pengamanan situs judi daring.

Ia merasa tidak memahami letak kesalahannya hingga harus duduk di kursi terdakwa.

“Saya tidak tahu titik kesalahan saya di mana.

Apa salah saya?” ucap Brigita di persidangan.

Brigita bahkan mengaku sempat disarankan oleh mantan kuasa hukumnya agar bersedia dijadikan “alat tukar kepala” agar Budi Arie bisa dijerat kasus.

“Saya cuma ingat satu kalimat dari mantan pengacara saya bahwa saya dibuat jadi alat tukar kepala dengan Budi Arie,” kata Brigita sambil terisak.

Brigita juga mengungkap bahwa mantan kuasa hukumnya pernah mendorong Tony agar dalam pemeriksaan BAP menuliskan Budi Arie menerima dana Rp14 miliar.

Namun Brigita menegaskan dirinya dan suaminya menolak opsi itu.

Brigita sempat bertemu Tony di ruang tahanan untuk memastikan kabar tersebut.

Ia bersikeras agar suaminya tidak membawa nama orang yang tidak terlibat.

Menurut Brigita, Tony meyakinkan dirinya bahwa tidak pernah ada aliran dana Rp14 miliar ke Budi Arie.

Brigita menuturkan dirinya tetap dijadikan tersangka meski sudah menjelaskan kebenaran.

“Saya hancur sehancur-hancurnya kenapa bisa saya jadi tersangka,” ucapnya di depan majelis hakim.

Persidangan kali ini memeriksa kasus dalam empat klaster.

Klaster pertama berisi koordinator dengan terdakwa Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.

Klaster kedua adalah bekas pegawai Kominfo seperti Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.

Klaster ketiga menjerat para agen situs judi daring, di antaranya Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, serta Ferry alias William alias Acai.

Sedangkan klaster keempat menyasar tindak pidana pencucian uang dengan terdakwa Darmawati dan Adriana Angela Brigita.

Seiring jalannya perkara, nama Budi Arie Setiadi yang kini menjabat Menteri Koperasi sempat tercatat dalam surat dakwaan kasus ini sebagai pihak yang disebut menerima aliran dana.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved