Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Desakan Pemakzulan Gibran Menguat, Bivitri Tegaskan Itu Sah Secara Konstitusi DPR Tak Bisa Tutup Mata

 

Repelita Jakarta - Isu pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan setelah mendapat dukungan dari kalangan purnawirawan TNI.

Pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti, menyatakan bahwa desakan pemakzulan yang disuarakan Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengacu langsung pada landasan konstitusi yang sah, yakni Pasal 7A dan 7B Undang-Undang Dasar 1945.

“Kalau suratnya Purnawirawan itu jelas referensinya Pasal 7A dan Pasal 7B konstitusi soal pemakzulan. Sehingga mereka harus bahas,” ujar Bivitri dalam sebuah podcast bersama Abraham Samad di kanal YouTube pribadinya.

Pasal 7A menyatakan bahwa presiden dan wakil presiden hanya dapat diberhentikan apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum berat seperti pengkhianatan, korupsi, penyuapan, atau perbuatan tercela lainnya.

Pasal 7B menjabarkan bahwa pengajuan pemakzulan harus melalui DPR dengan dukungan dua per tiga anggota dan diperiksa oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam waktu maksimal 90 hari sebelum diputuskan oleh MPR.

Lebih jauh, Bivitri menyoroti sejumlah problematika yang menurutnya mengiringi keterpilihan Gibran sebagai wakil presiden.

Ia menyebut bahwa kapasitas Gibran sejak awal telah menjadi bahan kritik, khususnya soal usia yang dianggap dipaksakan melalui keputusan Mahkamah Konstitusi.

“Misalnya kapasitasnya Gibran itu sendiri, misalnya dicarbit tuh soal umur. Belum lagi soal fufufafa,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa gerakan pemakzulan ini tidak semata ditujukan untuk menjatuhkan Gibran dalam waktu dekat, melainkan sebagai koreksi sistemik agar praktik serupa tidak terulang.

“Targetnya itu bukan bulan depan Gibran harus jatuh. Tapi jangan sampai ada lagi orang yang menduduki jabatan tanpa kapasitas karena memanipulasi ketatanegaraan,” tegasnya.

Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani mengakui bahwa hingga saat ini surat usulan pemakzulan Gibran dari Forum Purnawirawan belum diterima oleh pimpinan DPR.

Puan menyebut surat tersebut masih berada di Sekretariat Jenderal DPR dan belum masuk pembahasan resmi pimpinan.

"Surat belum kita terima karena baru hari Selasa (minggu lalu) dibuka masa sidangnya, masih banyak surat yang menumpuk,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Langkah purnawirawan ini dianggap sebagai bentuk kegelisahan masyarakat terhadap legitimasi proses politik yang mengantarkan Gibran ke kursi wakil presiden.

Desakan untuk membahasnya secara serius dianggap sebagai wujud tanggung jawab konstitusional lembaga legislatif terhadap pelaksanaan pemerintahan. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved