
Repelita Jakarta - Forum Purnawirawan Prajurit TNI melayangkan surat bernomor 003/FPPTNI/V/2025 tertanggal 26 Mei 2025 yang ditujukan kepada MPR dan DPR RI.
Dalam surat tersebut, mereka mengusulkan agar lembaga legislatif segera memproses pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Namun, surat tersebut diklaim belum sampai ke tangan pimpinan DPR RI.
Ketua DPR RI Puan Maharani mengakui bahwa surat dari Forum Purnawirawan belum diterima secara resmi oleh pimpinan.
Ia menyatakan bahwa surat itu masih berada di Sekretariat Jenderal DPR dan belum naik ke meja pimpinan.
"Surat belum kita terima karena baru hari Selasa (minggu lalu) dibuka masa sidangnya, masih banyak surat yang menumpuk," ujar Puan di Kompleks Parlemen, Senayan.
Sementara itu, pakar hukum tata negara Bivitri Susanti memberikan pandangan mengenai isu pemakzulan tersebut.
Dalam perbincangan bersama Abraham Samad melalui kanal YouTube pribadinya, Bivitri menyebut tuntutan pemakzulan yang dilayangkan Forum Purnawirawan TNI sah secara konstitusional.
Menurutnya, dasar hukum yang digunakan merujuk pada Pasal 7A dan 7B UUD 1945.
"Kalau suratnya Purnawirawan itu jelas referensinya pasal 7A pasal 7B konstitusi soal pemakzulan. Sehingga mereka harus bahas," ucapnya.
Bivitri juga menyoroti beberapa persoalan yang menurutnya layak untuk dibahas dalam konteks pemakzulan Gibran.
"Misalnya kapasitasnya Gibran itu sendiri, misalnya di karbit tuh soal umur. Belum lagi soal fufufafa," tambahnya.
Ia menilai bahwa wacana ini tidak semata-mata soal jatuhnya Wapres dalam waktu dekat, melainkan sebagai langkah korektif terhadap praktik kekuasaan yang dinilai menyimpang dari prinsip ketatanegaraan. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok.

