Repelita Jakarta - Buronan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Adrian Gunadi, yang sebelumnya menjabat Direktur Utama PT Investree Radhika Jaya (Investree), kini diketahui memimpin JTA Investree di Doha, Qatar.
Nama Adrian Gunadi tertera jelas di laman resmi jtainvestree.qa sebagai Chief Executive Officer bersama Amir Ali Salemi yang tercatat menjabat Chairman JTA Investree Doha.
Keberadaan Adrian di Doha sudah terendus OJK.
Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK, Tongam L. Tobing, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah lama mengetahui lokasi buron tersebut di luar negeri.
OJK pun telah menerbitkan pencekalan dan meminta Polri mengajukan red notice ke interpol untuk memudahkan proses penjemputan Adrian.
Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menegaskan bahwa otoritasnya akan terus memburu Adrian yang kini berstatus tersangka tindak pidana sektor jasa keuangan, sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan berstatus red notice.
OJK juga menyesalkan adanya izin dari otoritas Qatar yang memungkinkan Adrian menjabat posisi penting di JTA Investree Doha meskipun ia sedang menghadapi perkara hukum di Indonesia.
OJK mengaku akan meningkatkan koordinasi dengan penegak hukum dan berbagai pihak lintas negara agar proses pemulangan Adrian ke Indonesia dapat segera dilakukan.
Selain menindak secara pidana, OJK memastikan Adrian juga akan diminta bertanggung jawab secara perdata atas kerugian pemberi pinjaman.
Sebelum statusnya buron, Investree sudah dicabut izin usahanya pada 21 Oktober 2024 karena rasio kredit bermasalahnya sangat tinggi.
Data OJK mencatat rasio TKB90 Investree berada di angka 83,56 persen atau berarti tingkat wanprestasi TWP90 mencapai 16,44 persen, jauh di atas ketentuan OJK yang hanya memperbolehkan maksimum 5 persen.
Sebelum dicabut izin usahanya, Adrian Gunadi diberhentikan dari jabatan CEO pada 2 Februari 2024 di tengah gonjang-ganjing kredit macet yang tak terkendali.
Perusahaan akhirnya resmi dibubarkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham pada 14 Maret 2025 dan ditetapkan likuidasi dalam Akta Pernyataan Keputusan RUPS PT Investree Radhika Jaya Nomor 44 tanggal 27 Maret 2025.
Para kreditur yang merasa dirugikan pun diimbau Tim Likuidator untuk segera mengajukan klaim paling lambat 60 hari kalender sejak pengumuman resmi dilakukan.
Pengumuman Tim Likuidator juga sudah disetujui OJK melalui Surat Persetujuan Nomor S-107/PL.11/2025 tanggal 12 Maret 2025.
Langkah OJK berikutnya adalah memulangkan Adrian Gunadi ke Indonesia agar dapat mempertanggungjawabkan kasusnya hingga tuntas.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

