Repelita Jakarta - Kader Partai Kebangkitan Bangsa, Umar Hasibuan, melontarkan sindiran keras mengenai masa jabatan di lingkungan pemerintahan yang menurutnya belum diatur secara adil.
Melalui cuitannya di platform X pada 30 Juni 2025, Umar menyoroti batasan masa jabatan yang hanya diterapkan untuk kepala pemerintahan seperti Presiden, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
“Jabatan Presiden, Gubernur, Bupati dan Wali Kota dibatasi cuma 2 periode,” tulisnya dalam unggahan tersebut.
Ia menilai bahwa keadilan seharusnya juga berlaku bagi lembaga legislatif, termasuk DPR RI, DPRD Provinsi, hingga DPRD Kabupaten.
“Mustinya biar adil harusnya Anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten juga dibatasi 2 periode saja,” lanjutnya.
Umar juga menyinggung soal keberadaan anggota DPR yang telah menjabat terlalu lama.
Ia menilai hal ini mencederai rasa keadilan dalam demokrasi.
“Ada tuh anggota DPR RI yang sudah 25 tahun anggota DPR. It not fair ges,” tulisnya menyindir.
Di sisi lain, Mahkamah Konstitusi baru saja mengeluarkan putusan penting terkait sistem Pemilu yang akan mulai berlaku pada tahun 2029.
MK menyatakan bahwa pelaksanaan Pemilu nasional dan Pemilu daerah harus dilakukan secara terpisah.
Pemilu nasional akan mencakup pemilihan anggota DPR, DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden.
Sementara Pemilu daerah akan memilih anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta kepala daerah.
Putusan ini mengakhiri sistem “Pemilu lima kotak” yang selama ini digunakan secara serentak.
Langkah ini diambil demi menciptakan proses pemilihan yang lebih efisien dan berkualitas bagi masyarakat.
Putusan tersebut tertuang dalam dokumen Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
MK membacakan hasil sidang pada 26 Juni 2025 dalam Sidang Pleno di ruang pengucapan putusan. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok.