
Repelita Jakarta - Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara 2024 memasuki babak gelap.
Mahkamah Konstitusi resmi mendiskualifikasi dua pasangan calon sekaligus, yaitu Gogo Purman Jaya–Hendro Nakalelo nomor urut 1 dan Akhmad Gunadi Nadalsyah–Sastra Jaya nomor urut 2.
Keduanya dinyatakan terbukti melakukan politik uang secara besar-besaran, terstruktur, dan brutal.
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menyampaikan putusan ini di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Dalam amar perkara Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025, MK menemukan fakta mencengangkan.
Satu suara dari paslon nomor urut 2 dibeli dengan harga hingga Rp16 juta.
Sedangkan paslon nomor urut 1 membayar sampai Rp6,5 juta per suara dan menawarkan janji umrah jika menang.
MK menegaskan bahwa praktik tersebut melanggar asas Pemilu Luber dan Jurdil sebagaimana diatur dalam Pasal 22E UUD 1945.
Selain mendiskualifikasi, MK memerintahkan agar pemungutan suara ulang diselenggarakan dalam waktu 90 hari setelah putusan.
Komisi Pemilihan Umum Barito Utara diperintahkan berkoordinasi dengan KPU pusat dan provinsi untuk memastikan jalannya pemungutan suara ulang dengan integritas penuh.
Mahkamah menegaskan pelaksanaan PSU harus diawasi langsung oleh KPU RI, KPU Provinsi Kalimantan Tengah, dan KPU Kabupaten Barito Utara.
Diskualifikasi ini menjadi pukulan berat bagi demokrasi lokal.
Suara rakyat yang semestinya sah malah tercemar oleh praktik jual beli suara yang terang-terangan.
MK menyatakan kasus ini sebagai pelanggaran serius yang tidak boleh dibiarkan.
Hakim Guntur Hamzah menegaskan momentum ini harus menjadi pelajaran bagi semua pihak bahwa politik uang adalah pengkhianatan terhadap demokrasi.
Editor: 91224 R-ID Elok