Repelita Solo - Mantan Presiden Joko Widodo akhirnya menanggapi tudingan soal dugaan kriminalisasi terhadap Roy Suryo dan sejumlah pihak lain.
Dalam pernyataannya di Solo, Jokowi menyebut bahwa dirinya melaporkan karena merasa telah dihina sedalam-dalamnya.
“Sudah menghina sehina-hinanya,” kata Jokowi singkat di hadapan awak media.
Pernyataan itu disampaikan Jokowi saat menghadiri kegiatan di Solo pada Senin.
Ia menjawab pertanyaan mengenai laporan yang telah diajukannya ke pihak kepolisian melalui kuasa hukumnya.
Kasus ini bermula dari pernyataan sejumlah tokoh, termasuk Roy Suryo, yang menuding bahwa ijazah Jokowi palsu.
Tudingan itu dinilai sebagai bentuk fitnah yang menyerang reputasi dan kehormatan pribadi.
Jokowi melalui kuasa hukumnya, Yakup Hasibuan, telah melaporkan Roy Suryo, dr. Tifa, dan dua lainnya ke Polda Metro Jaya.
Dalam laporan tersebut, turut diserahkan dokumen ijazah mulai dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi sebagai bukti.
Kuasa hukum Jokowi menyatakan tudingan itu sebagai fitnah serius yang mencoreng martabat Jokowi dan keluarganya.
“Ini sangat kejam.
Merusak nama baik pribadi, keluarga, dan juga nama Indonesia,” ujar Yakup.
Roy Suryo merespons laporan itu dengan santai.
Ia menyatakan tak panik dan menyerahkan semua kepada proses hukum.
“Soal pelaporan itu kita senyumin saja.
Tunggu proses yang jujur dan adil,” kata Roy.
Ia juga menilai pelaporan itu sebagai bentuk pembungkaman terhadap suara-suara kritis.
Hal serupa diungkapkan mantan Ketua KPK Abraham Samad.
Ia menyebut bahwa langkah Jokowi tersebut berpotensi menjadi bentuk represi terhadap kebebasan berpendapat.
“Ini adalah bentuk pembungkaman terhadap suara-suara kritis,” ucap Abraham.
Salah satu pernyataan Roy Suryo yang menjadi sorotan adalah ketika ia menyebut Jokowi mengalami “post power syndrome” dan menyindir bahwa aktivitasnya di Solo hanya sebuah settingan.
“Kelakuannya agak jauh setelah tidak menjabat.
Masih banci kamera,” ujarnya saat itu.
Sampai saat ini, pihak kepolisian belum memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan kasus ini.
Publik masih menanti bagaimana kelanjutan proses hukum yang menyita perhatian tersebut. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok