Repelita Wonosobo - Tugu Biawak yang berdiri di Desa Krasak, Kecamatan Selomerto, Kabupaten Wonosobo, kini telah resmi memperoleh perlindungan hak cipta.
Sertifikat hak cipta tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah kepada Bupati Wonosobo dan seniman pembuat tugu.
Penyerahan ini dilakukan dalam rangkaian peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia.
Monumen ini kini telah tercatat resmi dalam database kekayaan intelektual nasional.
Hak cipta atas karya tersebut berlaku seumur hidup penciptanya dan akan berlanjut hingga 70 tahun setelah ia wafat.
Patung Biawak itu menjadi perbincangan luas karena bentuknya yang menyerupai reptil asli dengan detail yang mengesankan.
Pembangunan tugu setinggi tujuh meter ini menggunakan dana Corporate Social Responsibility yang disalurkan melalui Pemerintah Kabupaten Wonosobo.
Dana pembangunan tugu ini tidak berasal dari anggaran Dana Desa.
Pembuatan patung melibatkan peran aktif masyarakat dan Karang Taruna setempat secara gotong royong.
Bupati Wonosobo menyatakan apresiasi atas terbitnya hak cipta tersebut dan berharap tugu ini dapat mendorong sektor pariwisata daerah.
Dalam sambutannya, Bupati mengatakan bahwa karya lokal yang diakui secara resmi akan meningkatkan daya tarik wisata Wonosobo.
Seniman Rejo Arianto yang menjadi kreator patung menyampaikan rasa syukurnya atas penghargaan tersebut.
Ia berharap penghargaan ini dapat menjadi motivasi untuk menghasilkan lebih banyak karya monumental.
Ia juga menambahkan bahwa pengakuan ini menjadi bukti bahwa kreativitas masyarakat desa dapat berkontribusi besar bagi daerah.
Kini, Tugu Biawak tidak hanya menjadi ikon baru, tetapi juga membawa dampak positif terhadap ekonomi lokal dengan meningkatnya jumlah pengunjung.
Monumen ini diharapkan dapat menginspirasi daerah lain untuk mengembangkan potensi seni dan budaya melalui kolaborasi masyarakat.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok