Repelita Jakarta - Isu pergantian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali mencuat ke permukaan.
Forum Purnawirawan TNI mengajukan permintaan resmi kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk mengganti Gibran dari jabatannya.
Permintaan ini menimbulkan perdebatan di tengah masyarakat tentang batas kewenangan dan etika dalam sistem demokrasi Indonesia.
Pengamat politik Jamiluddin Ritonga menilai bahwa penyampaian aspirasi merupakan hak yang dijamin konstitusi.
Namun, ia menegaskan bahwa pergantian jabatan negara hanya dapat dilakukan melalui mekanisme resmi dan bukan melalui upaya inkonstitusional.
Ketua MPR Ahmad Muzani menekankan bahwa Gibran adalah Wakil Presiden yang sah melalui proses demokratis.
Ia mengingatkan bahwa pergantian Wapres hanya bisa terjadi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar.
Mantan Kepala Badan Intelijen Negara, A. M. Hendropriyono, menyatakan bahwa penyampaian aspirasi sah, asalkan dilakukan dengan cara yang benar.
Menurutnya, dinamika politik semacam ini adalah bagian dari demokrasi selama tetap berada dalam koridor hukum.
Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, menyayangkan adanya usulan pergantian tersebut.
Ia menegaskan bahwa Gibran adalah bagian dari kepemimpinan yang dipilih rakyat bersama Presiden Prabowo Subianto.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga stabilitas pemerintahan untuk kelangsungan pembangunan nasional.
Pengamat hukum Pieter C. Zulkifli menyarankan agar tuntutan tersebut dikaji secara mendalam.
Ia mengingatkan bahwa batasan konstitusional harus dijaga agar tidak terjadi pelanggaran terhadap prinsip demokrasi.
Dalam demokrasi, partisipasi publik sangat penting, namun harus disampaikan dengan kedewasaan politik.
Penyampaian aspirasi tidak boleh melanggar hukum atau mengancam stabilitas nasional.
Proses pergantian pejabat tinggi negara seperti Wakil Presiden harus dilakukan melalui mekanisme resmi.
Segala bentuk tuntutan politik harus tetap menghormati hasil dari proses demokrasi yang sah.
Demokrasi yang sehat membutuhkan keseimbangan antara kebebasan berpendapat dan penghormatan terhadap hukum.
Oleh karena itu, menjaga stabilitas nasional menjadi tanggung jawab bersama semua elemen bangsa. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok