
Repelita Jakarta - Tim Advokat Public Defender dari Peradi Bersatu resmi melaporkan Roy Suryo dan sejumlah pihak lainnya ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Sabtu, 26 April 2025.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/1387/IV/2025.
Laporan ini diajukan terkait dengan dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Roy Suryo dan beberapa individu lainnya.
Menurut pihak pengacara, laporan ini merupakan langkah hukum untuk menanggapi penyebaran informasi yang dinilai merugikan publik.
Wakil Ketua Peradi Bersatu, yang juga menjadi salah satu pelapor, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memerangi penyebaran informasi yang dapat menyesatkan masyarakat.
Ia menambahkan bahwa kasus ini memerlukan perhatian serius karena dapat mempengaruhi stabilitas sosial dan politik di Indonesia.
Selain itu, Peradi Bersatu juga mendesak agar penyelidikan dilakukan dengan transparan dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Sejumlah tokoh masyarakat juga menyuarakan dukungan terhadap langkah hukum yang diambil oleh tim advokat tersebut.
Mereka berharap agar aparat penegak hukum tidak ragu untuk menindak tegas penyebaran informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Sementara itu, Roy Suryo dan pihak terkait belum memberikan komentar resmi terkait laporan ini.
Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Selatan untuk mengungkap kebenaran dan memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan adil.
Kepolisian akan memeriksa semua bukti dan saksi terkait kasus ini dalam waktu dekat.
Masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati dalam menerima dan menyebarkan informasi agar tidak terjebak dalam penyebaran hoaks yang merugikan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

