Repelita Jakarta - Nurul Ghufron lolos seleksi administrasi calon Hakim Agung Kamar Pidana.
Namanya tercantum dalam daftar 68 calon yang diumumkan oleh Komisi Yudisial.
Ghufron sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun, langkahnya maju sebagai calon Hakim Agung mendapat kritik tajam.
Mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan, menyebut Ghufron tidak layak menjadi hakim agung.
"Sudah merusak KPK, mau jadi hakim agung?" ujar Novel.
Ia merujuk pada pelanggaran etik yang pernah dilakukan Ghufron saat membantu mutasi ASN di Kementerian Pertanian.
Dewan Pengawas KPK saat itu menyatakan Ghufron bersalah dan menjatuhkan sanksi ringan.
Menurut Novel, seorang calon hakim agung harus memiliki integritas tinggi dan rekam jejak bersih.
Ia menyebut keputusan Komisi Yudisial meloloskan Ghufron sebagai hal yang memalukan.
"Jangan sampai orang yang sudah merusak institusi dibiarkan naik jabatan hanya karena prosedur formal," tambahnya.
Ghufron sendiri belum memberikan tanggapan atas kritik tersebut.
Namun, publik di media sosial mulai ramai membahas lolosnya Ghufron dalam seleksi.
“Kalau orang bermasalah diloloskan, kita harus pertanyakan niat reformasi hukum,” tulis akun @akha****.
Komentar lain menyebut proses seleksi calon hakim harus lebih ketat dan mempertimbangkan rekam etik.
Komisi Yudisial diminta tak hanya mengandalkan berkas administratif.
Masyarakat berharap proses seleksi berikutnya mampu menyaring calon yang benar-benar layak.
Termasuk mengedepankan integritas dan rekam jejak antikorupsi.
Kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan dipertaruhkan dalam proses ini.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok