Repelita Jakarta – Lisa Mariana, model yang sebelumnya mengklaim memiliki anak dari hubungan dengan Ridwan Kamil, kini tengah menghadapi tekanan mental setelah dilaporkan ke polisi oleh mantan Gubernur Jawa Barat tersebut.
Laporan ini mencuat setelah Ridwan Kamil merasa dirugikan oleh klaim yang disampaikan Lisa, yang menudingnya terlibat dalam kasus perselingkuhan.
Pada 11 April 2025, Ridwan Kamil melalui kuasa hukumnya, Muslim Jaya Butarbutar, melaporkan Lisa ke Bareskrim Polri dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI. Pihak Ridwan Kamil mengklaim bahwa tuduhan yang dilontarkan oleh Lisa telah mencemarkan nama baik mereka.
Sejak berita tersebut muncul, Lisa Mariana menunjukkan dampak psikologis yang cukup besar. Lewat unggahannya di media sosial, ia menulis, “Tolong peluk aku,” yang mendapat perhatian besar dari publik.
Banyak netizen yang memberikan dukungan, namun tidak sedikit yang merasa prihatin dengan kondisi mentalnya yang tampaknya semakin tertekan.
Lisa terancam dijerat dengan Pasal 27 ayat 4 juncto Pasal 45 ayat 4 UU ITE yang mengatur tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Jika terbukti bersalah, ia bisa dipenjara hingga 12 tahun. Ancaman hukuman yang cukup serius ini tentu menambah beban yang dirasakannya.
Sementara itu, pihak Ridwan Kamil tetap berpegang teguh pada langkah hukum yang telah diambil.
Mereka menegaskan bahwa laporan ini adalah upaya untuk menegakkan keadilan dan menghormati hak pribadi Ridwan Kamil sebagai warga negara.
Kasus ini pun semakin menjadi perhatian publik, terutama terkait dampaknya terhadap mental Lisa Mariana dan potensi hukuman yang menantinya.
Banyak yang menunggu perkembangan lebih lanjut terkait dengan proses hukum yang sedang berjalan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok