
Repelita Jakarta - Lisa Mariana, selebgram yang sebelumnya mengklaim memiliki anak dari hubungan dengan Ridwan Kamil, kini tengah menghadapi tekanan mental setelah dilaporkan ke polisi oleh mantan Gubernur Jawa Barat tersebut.
Ridwan Kamil melaporkan Lisa ke Bareskrim Polri pada 11 April 2025 atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI. Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, menegaskan bahwa laporan ini menunjukkan keseriusan kliennya dalam menanggapi kasus ini melalui jalur hukum.
Sejak laporan tersebut, Lisa Mariana mengungkapkan perasaan tertekan melalui unggahan di media sosialnya. Dalam salah satu unggahan, ia menulis, "Tolong peluk aku," yang menunjukkan kondisi mentalnya yang terguncang. Unggahan ini mendapatkan perhatian publik, dengan banyak netizen memberikan dukungan dan simpati.
Ancaman hukuman bagi Lisa Mariana cukup serius. Jika terbukti bersalah, ia dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat 4 juncto Pasal 45 ayat 4 UU ITE, yang mengatur tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik. Ancaman hukumannya bisa mencapai 12 tahun penjara.
Sementara itu, pihak Ridwan Kamil tetap konsisten dengan langkah hukum yang diambil. Mereka berharap proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Publik kini menantikan perkembangan selanjutnya dari kasus ini, terutama terkait dengan proses hukum yang sedang berlangsung.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

