Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Komisaris Utama PT Asuransi Sinar Mas Setelah Dua Kali Mangkir

 MAKI Desak KPK Jemput Paksa Komut Asuransi Sinarmas MSIG Life Indra Widjaja  - Monitor Indonesia

Repelita, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan langkah hukum terhadap Komisaris Utama PT Asuransi Sinar Mas, Indra Widjaja, yang dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi.

Indra dijadwalkan hadir pertama kali pada 12 Februari 2025. Namun, ia tidak hadir dengan alasan sedang menjalani pengobatan di Singapura.

Pemanggilan kedua dilakukan pada 15 April 2025. Kali ini, Indra kembali absen tanpa memberikan konfirmasi atau alasan resmi atas ketidakhadirannya.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa penyidik akan mempertimbangkan langkah lanjutan. Termasuk kemungkinan pemanggilan ulang atau penjemputan paksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam penempatan dana investasi oleh PT Taspen (Persero) sebesar Rp1 triliun ke reksa dana RD I-Next G2. Reksa dana tersebut dikelola oleh PT Insight Investment Management (IIM).

Akibat investasi tersebut, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp200 miliar.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka. Mereka adalah Direktur Utama nonaktif PT Taspen, Antonius NS Kosasih, dan mantan Direktur Utama PT IIM, Ekiawan Heri Primaryanto.

Penyidik menduga hasil investasi fiktif tersebut menguntungkan sejumlah pihak dan perusahaan. Termasuk PT IIM sebesar Rp78 miliar, PT VSI sebesar Rp2,2 miliar, PT PS sebesar Rp102 juta, dan PT SM sebesar Rp44 juta.

Jika Indra Widjaja kembali mangkir, KPK tidak menutup kemungkinan melakukan upaya hukum lebih tegas.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved