
Repelita Jakarta – Istana Kepresidenan membantah adanya pengajuan resmi terkait wacana menjadikan Kota Solo sebagai daerah istimewa.
Pernyataan ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi pada Jumat, 25 April 2025.
Ia menegaskan bahwa hingga saat ini, Istana dan Sekretariat Negara (Sesneg) belum menerima usulan resmi mengenai status keistimewaan Kota Solo.
Prasetyo Hadi juga menambahkan bahwa pemerintah tidak ingin terburu-buru dalam menetapkan status daerah istimewa bagi suatu wilayah.
Keputusan semacam itu memerlukan pertimbangan matang dan tidak dapat dilakukan secara gegabah.
Pemerintah akan melakukan kajian mendalam sebelum memberikan status keistimewaan kepada daerah mana pun.
Sebelumnya, sempat beredar wacana mengenai kemungkinan Kota Solo mendapatkan status daerah istimewa.
Namun, hingga kini, wacana tersebut belum disertai dengan usulan resmi kepada pemerintah pusat.
Tanpa adanya usulan resmi, pemerintah tidak dapat melakukan evaluasi atau pertimbangan lebih lanjut mengenai status keistimewaan tersebut.
Status Daerah Istimewa Surakarta (DIS) pernah dimiliki Kota Solo setelah Indonesia merdeka.
Namun, status tersebut dihapuskan pada tahun 1946 karena adanya gerakan anti-swapraja dan konflik internal.
Sejak itu, Solo tidak lagi memiliki status keistimewaan seperti Yogyakarta.
Pemerintah pusat menegaskan bahwa setiap usulan untuk menjadikan suatu daerah sebagai daerah istimewa harus melalui proses yang jelas dan resmi.
Tanpa adanya usulan resmi, pemerintah tidak dapat memproses lebih lanjut status keistimewaan tersebut.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

