Repelita Jakarta - Pengacara Muhammad Taufiq menggugat keaslian ijazah SMA Presiden Joko Widodo ke Pengadilan Negeri Solo.
Taufiq menyoroti perbedaan nama sekolah dalam ijazah Jokowi yang tertulis SMA Negeri VI dibandingkan dengan teman seangkatannya yang berijazah SMPP (Sekolah Menengah Pembangunan Persiapan).
Menurut Taufiq, hal ini menimbulkan keraguan terhadap keaslian ijazah tersebut.
Kepala SMAN 6 Solo, Munarso, menjelaskan bahwa sekolah tersebut awalnya bernama SMPP dan berubah menjadi SMA Negeri VI pada tahun 1979.
Perubahan nama ini sesuai dengan surat dari Kanwil Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah.
Munarso menegaskan bahwa Jokowi lulus pada tahun 1980 dari SMA Negeri VI Solo, dan ijazahnya sah serta diterbitkan oleh institusi yang sama.
Ia juga menyatakan bahwa data dan dokumen terkait Jokowi masih lengkap dan tersedia di sekolah.
Munarso siap memberikan kesaksian di persidangan untuk membuktikan keaslian ijazah tersebut.
Gugatan ini juga melibatkan KPU Kota Solo dan Universitas Gadjah Mada sebagai pihak tergugat.
Taufiq menilai bahwa KPU seharusnya memverifikasi data secara menyeluruh.
Tidak hanya berdasarkan fotokopi ijazah yang dilegalisir.
Netizen pun memberikan beragam tanggapan terhadap polemik ini.
Akun @herlambang77 menulis, Ijazah SMA Jokowi dipersoalkan, padahal sudah jadi presiden dua periode. Ada apa sebenarnya?
Sementara itu, akun @sariwati89 berkomentar, Kalau memang ada kejanggalan, sebaiknya dibuktikan di pengadilan, bukan di media sosial.
Persidangan terkait gugatan ini dijadwalkan akan berlangsung dalam waktu dekat di Pengadilan Negeri Solo.
Semua pihak yang terlibat diharapkan dapat memberikan klarifikasi dan bukti yang diperlukan untuk menyelesaikan polemik ini.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok