Repelita Jakarta – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan, atau Noel, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan tour and travel di Pekanbaru, Riau, pada 23 April 2025. Kegiatan ini menjadi bagian dari upayanya menanggapi kasus penahanan ijazah yang sebelumnya mencuat di Surabaya.
Setibanya di lokasi, Noel disambut oleh dua staf perusahaan yang terlihat acuh tak acuh. Pimpinan perusahaan tidak hadir dan memilih bersembunyi di lantai dua, hal ini membuat Noel merasa tidak dihargai. Ia menegaskan bahwa penahanan ijazah merupakan pelanggaran hukum yang tidak dapat dibiarkan.
Noel menambahkan, kasus penahanan ijazah bukan hanya terjadi pada satu atau dua perusahaan saja. Ia menyebutkan ada banyak perusahaan yang masih melakukan praktik ilegal ini. Oleh karena itu, Noel menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang masih menahan ijazah pekerjanya.
Dalam sidak sebelumnya pada 17 April 2025, Noel juga melakukan inspeksi ke UD Sentosa Seal di Surabaya. Dalam sidak tersebut, ditemukan bahwa perusahaan tersebut menahan ijazah 31 karyawan. Kejadian ini memperburuk citra perusahaan dan menambah deretan kasus penahanan ijazah yang semakin meluas.
Penahanan ijazah oleh perusahaan memang menjadi isu yang ramai dibicarakan. Hal ini mendapatkan sorotan publik dan banyak dukungan dari berbagai pihak, termasuk anggota DPRD dan masyarakat. Banyak pihak berharap pemerintah dapat segera bertindak tegas dan melindungi hak-hak pekerja.
Editor: 91224 R-ID Elok