Repelita Solo – Sidang perdana gugatan perdata terkait dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yang digelar di Pengadilan Negeri Solo, memasuki babak baru dengan kesepakatan kedua belah pihak untuk menunjuk mediator independen.
Dalam sidang tersebut, penggugat dan tergugat sepakat menunjuk Prof. Dr. Adi Sulistiyono, Guru Besar Keperdataan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, sebagai mediator untuk proses mediasi yang dijadwalkan pada 30 April mendatang.
Prof. Adi Sulistiyono dikenal sebagai akademisi yang berkompeten di bidang hukum perdata dan ekonomi.
Penunjukannya sebagai mediator diharapkan dapat membantu menyelesaikan sengketa ini secara damai dan profesional.
Sebelumnya, penggugat, Muhammad Taufiq, mengajukan permohonan kepada majelis hakim untuk menunjuk Prof. Adi sebagai mediator, yang kemudian disetujui oleh kedua belah pihak.
Sementara itu, Presiden Joko Widodo menanggapi tuduhan ijazah palsu tersebut sebagai fitnah murahan yang diulang-ulang.
Ia menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan telah dibantah oleh Universitas Gadjah Mada (UGM), almamaternya.
Kasus ini bermula dari tuduhan yang dilontarkan oleh mantan dosen Universitas Mataram, Rismon Hasiholan Sianipar, yang mempertanyakan keaslian ijazah S1 Jokowi.
Ia menilai bahwa penggunaan font Times New Roman pada ijazah tersebut tidak sesuai dengan standar pada tahun 1985.
UGM telah memberikan klarifikasi bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan bahwa font Times New Roman sudah digunakan pada saat itu.
Dengan adanya mediasi yang dijadwalkan, diharapkan dapat ditemukan solusi yang memuaskan bagi semua pihak dan mengakhiri polemik terkait dugaan ijazah palsu ini.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok