Repelita Jakarta – Polemik mengenai keaslian ijazah Presiden Joko Widodo kembali mencuat.
Roy Suryo, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, bersama tiga individu lainnya, dilaporkan ke polisi atas tuduhan penyebaran informasi palsu terkait ijazah Jokowi.
Laporan tersebut diajukan oleh sekelompok advokat yang tergabung dalam Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) melalui Bareskrim Polri pada Kamis, 24 April 2025.
Dalam laporan tersebut, Roy Suryo dan ketiga rekannya, yakni Rismon Sianipar, Rizal Fadillah, dan Tifauzia Tyassuma, dituduh melakukan penghasutan dan penyebaran informasi bohong yang menyebabkan keresahan masyarakat.
Zehrin Boy Kanu, Ketua Tim Advokate Public Defender, menyatakan bahwa tindakan mereka telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat terkait klaim ijazah palsu Jokowi.
Menanggapi laporan tersebut, Roy Suryo dengan tegas menyatakan bahwa dirinya tidak gentar dan siap menghadapi proses hukum.
Ia menekankan bahwa penggunaan teknologi canggih yang dilakukan oleh dirinya dan rekan-rekannya bertujuan untuk menegakkan kejujuran dan kebenaran.
Roy juga menyebut bahwa masyarakat dapat menilai sendiri apakah tuduhan tersebut beralasan atau tidak.
Sebelumnya, Roy Suryo bersama timnya melakukan analisis terhadap foto ijazah Jokowi yang beredar di media sosial.
Mereka menggunakan teknologi digital forensik untuk memeriksa keaslian dokumen tersebut.
Roy mengklaim menemukan kejanggalan pada pas foto dan cap Universitas Gadjah Mada (UGM) yang dianggap tidak konsisten, serta adanya indikasi bahwa foto tersebut merupakan hasil scan warna.
Sementara itu, Universitas Gadjah Mada (UGM) telah memberikan klarifikasi bahwa ijazah Jokowi yang asli memang pernah ada, namun kini tidak ditemukan dalam arsip resmi kampus.
UGM menyatakan bahwa dokumen tersebut hilang dan pihak terkait akhirnya membuat ulang ijazah tersebut.
Polemik ini memicu perdebatan publik mengenai keaslian ijazah Jokowi dan integritas lembaga pendidikan tinggi di Indonesia.
Masyarakat berharap agar proses hukum berjalan transparan dan objektif untuk mengungkap kebenaran di balik tuduhan tersebut.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok