Repelita Jakarta – Dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, jaksa menghadirkan Rahmat Setiawan Tonidaya, mantan ajudan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, sebagai saksi kunci.
Rahmat mengungkapkan bahwa ia pernah menyaksikan pertemuan antara Hasto dan Wahyu di kantor KPU RI.
Pertemuan tersebut terjadi saat istirahat rapat pleno terbuka, di mana Hasto kembali mengajukan usulan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku.
Selain itu, Rahmat juga menceritakan momen ketika Wahyu ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK pada tahun 2020.
Penangkapan tersebut terjadi saat Wahyu hendak terbang ke Bangka Belitung.
Rahmat menyebutkan bahwa OTT tersebut berlangsung di dalam pesawat.
Dalam persidangan sebelumnya, Wahyu Setiawan juga mengakui bahwa ia pernah mendengar percakapan yang membahas uang suap yang diterimanya berasal dari Hasto Kristiyanto.
Hal ini disampaikan Wahyu saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap pada PAW anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto.
Sidang ini menarik perhatian publik karena melibatkan nama besar dalam politik Indonesia.
Proses hukum yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat ini diharapkan dapat mengungkap secara transparan peran masing-masing pihak dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait PAW Harun Masiku. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok

