Repelita Jakarta – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengungkapkan bahwa pajak mobil mewah miliknya, Lexus LX600, belum lunas.
Pajak kendaraan yang menunggak sejak Januari 2025 ini mencapai Rp42.233.200. Jumlah tersebut terdiri dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pokok, denda, dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) beserta dendanya.
Dedi menjelaskan bahwa mobil tersebut masih dalam proses kredit dan berpelat nomor DKI Jakarta.
Oleh karena itu, ia berencana untuk melakukan mutasi kendaraan tersebut ke Jawa Barat. Setelah proses mutasi selesai, Dedi berjanji akan segera melunasi tunggakan pajak tersebut.
Ia menegaskan bahwa seluruh kendaraan yang digunakannya akan terdaftar dengan pelat nomor Jawa Barat sebagai bagian dari tanggung jawabnya dan contoh yang baik bagi masyarakat.
Langkah ini juga mendapat sorotan publik mengingat Dedi dikenal vokal dalam mengkritik pejabat lainnya terkait kepatuhan pajak.
Beberapa netizen memberikan komentar beragam. Sebagian mendukung langkah Dedi untuk segera menyelesaikan tunggakan pajaknya.
Namun, tidak sedikit yang mempertanyakan mengapa masalah ini baru diselesaikan setelah menjadi sorotan publik.
Dedi berharap bahwa proses mutasi dan pelunasan pajak kendaraan miliknya dapat segera selesai.
Ia juga berkomitmen untuk mematuhi semua aturan yang berlaku di Jawa Barat.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok