Repelita Jakarta - Empat tokoh nasional dilaporkan ke polisi terkait isu ijazah Presiden Joko Widodo.
Pelapornya adalah Ketua Umum Pemuda Patriot Nusantara, Andi Kurniawan.
Laporan tersebut dibuat di Polres Metro Jakarta Pusat dengan nomor LP/B/978/IV/2025/SPKT/Polres Metro Jakpus/Polda Metro Jaya.
Mereka yang dilaporkan antara lain mantan pejabat, dokter, dan tokoh publik yang dinilai menyebarkan narasi soal dugaan ijazah palsu Jokowi.
Kuasa hukum pelapor, Rusdiansyah, menyebut keempatnya telah menyebarkan kegaduhan di tengah masyarakat.
Menurutnya, isu ijazah palsu ini sudah lama diklarifikasi oleh Universitas Gadjah Mada.
Ia menegaskan UGM telah menyatakan bahwa ijazah Jokowi sah dan valid.
Namun, narasi dugaan ijazah palsu tetap terus digoreng oleh pihak-pihak tertentu.
Rusdiansyah menilai tindakan ini bisa dikategorikan sebagai penghasutan sebagaimana diatur dalam Pasal 160 KUHP.
Netizen pun terbagi menanggapi kasus ini.
Sebagian menyebut laporan itu sebagai bentuk pembungkaman kritik.
Namun tak sedikit juga yang mendukung langkah hukum demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan.
“Kalau sudah diklarifikasi UGM dan tetap disebar, itu sudah bukan mengkritik, tapi memfitnah,” tulis akun @tulusteguh.
Pihak pelapor berharap proses hukum berjalan adil dan transparan.
Mereka juga meminta kepolisian untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut agar tidak menjadi preseden buruk di masyarakat.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok