Repelita Jakarta – Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Gatot Ariyono, dituntut dengan hukuman 8 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan timah yang melibatkan PT Timah Tbk.
Tuntutan tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut Bambang Gatot dengan denda sebesar Rp750 juta, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Dalam perkara ini, Bambang Gatot dituduh menerima uang sebesar Rp60 juta dan fasilitas lainnya sebagai imbalan atas persetujuan terhadap Revisi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Timah Tbk. pada tahun 2019.
Padahal, revisi tersebut belum lengkap dan masih memiliki kekurangan yang belum dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tuntutan ini merupakan bagian dari rangkaian kasus yang melibatkan sejumlah pejabat PT Timah Tbk. dan pejabat ESDM lainnya yang merugikan negara hingga mencapai Rp300 triliun.
Penyidik dan JPU terus mendalami lebih lanjut aliran dana dan keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini.
Masyarakat diminta untuk tidak berspekulasi dan menunggu keputusan hukum yang final terkait proses peradilan ini.
Proses hukum ini menjadi sorotan publik karena melibatkan kasus besar yang berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah yang sangat signifikan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok