Repelita Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mengatakan pemerintah sedang mengurus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) periode 2018-2023, yang merugikan negara hingga Rp 193,7 triliun. "Lagi diurus itu semua, ya. Lagi diurus semua. Oke, kami akan bersihkan, kami akan tegakkan. Kami akan membela kepentingan rakyat," kata Prabowo setelah meresmikan bank emas di The Gade Tower, Jakarta.
Kejaksaan Agung telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pertamina. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan penyidik menemukan indikasi tersangka secara sengaja mengatur kebijakan produksi minyak kilang domestik agar berkurang, sehingga mengharuskan impor dalam jumlah besar. Padahal, menurut aturan, pasokan minyak mentah dalam negeri harus diutamakan sebelum melakukan impor.
"Tersangka mengondisikan hasil rapat optimasi hilir (OH) untuk menurunkan readiness kilang, yang berujung pada penolakan minyak mentah dari kontraktor dalam negeri dan akhirnya mendorong impor," kata Harli.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar mengatakan kasus ini melibatkan jajaran direksi anak usaha Pertamina dan pihak swasta, yang diperkirakan telah merugikan negara sekitar Rp 193,7 triliun.
Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md mendukung penuh langkah Kejaksaan Agung dalam mengusut dan menahan sejumlah petinggi Pertamina yang terlibat kasus tersebut. Saat menjadi penceramah di Masjid Kampus Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Mahfud mengatakan bahwa dirinya masih meyakini kasus korupsi ini benar adanya, termasuk dugaan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) yang dijual ke konsumen.
"Saya yakin itu betul, kalau pertamax dioplos dengan pertalite, itu merupakan kejahatan," ujarnya.
Mahfud juga meragukan bantahan petinggi Pertamina yang menyebut praktik tersebut hanyalah proses blending. "Jangan menganggap orang Kejaksaan Agung itu tidak mengerti apa artinya dioplos dan di-blending. Kejaksaan Agung itu pintar-pintar orangnya," katanya.
Menurutnya, Kejaksaan Agung pasti sudah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk membuktikan kasus tersebut. "Sehingga bisa menghitung kerugian negara dari praktik oplosan itu setahun Rp 193 triliun atau Rp 960 triliun selama lima tahun oleh mafia minyak itu," tuturnya.
Mahfud menambahkan bahwa praktik mafia minyak sudah ada sejak era Orde Baru. "Zaman Orde Baru itu ada tiga yang besar, mulai perpajakan, perminyakan atau pertambangan, dan juga pertanahan," kata dia.
Sementara itu, Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno mendukung tekad Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas kasus korupsi ini. "Kami sepenuhnya mendukung tekad Presiden Prabowo memerangi korupsi, apalagi kasus Pertamina ini tidak hanya diduga merugikan keuangan negara tetapi juga masyarakat secara umum, jika terbukti bahwa selama ini masyarakat membeli bahan bakar minyak oplosan," kata Eddy.
Dia juga mengusulkan agar kasus ini dijadikan momentum membenahi tata kelola produksi dan distribusi BBM. "Kasus ini juga menjadi momentum penting untuk mengevaluasi dan memperkuat tata kelola produksi, pengolahan serta distribusi BBM, termasuk payung hukum yang mengatur hak masyarakat yang diperbolehkan membeli BBM bersubsidi," tutur Eddy.
Komisi VI DPR juga akan memanggil PT Pertamina pada 12 Maret 2025 untuk membahas perkembangan kasus oplosan BBM jenis pertamax. Wakil Ketua Komisi VI DPR Andre Rosiade mengatakan pihaknya akan bertanya seputar kesiapan Pertamina menghadapi Lebaran 2025. "Komisi XII sudah panggil dan mereka (Pertamina) kan sekarang lagi bolak-balik ke Kejaksaan Agung. Kami berikan ruang lah untuk mereka memberi jawaban," kata Andre.
PT Pertamina Patra Niaga sebelumnya telah mengklaim tidak melakukan praktik pengoplosan BBM pertamax. Perusahaan memastikan kualitas pertamax tetap sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan pemerintah, yakni dengan research octane number (RON) 92.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok