Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

KontraS Tolak Revisi UU TNI dan Polri, Khawatir Kembalikan Sistem Orde Baru

 Bersurat ke DPR, KontraS Minta Revisi UU TNI Dihentikan: Berpotensi Kebali ke Orba

Repelita Jakarta - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengirim surat ke DPR untuk menolak pembahasan revisi Undang-Undang TNI dan Undang-Undang Polri. Surat tersebut ditujukan kepada pimpinan DPR, Komisi III DPR, dan Komisi I DPR.

"Isi dari ataupun substansi surat terbuka yang kami ajukan yakni mengenai penolakan pembahasan RUU TNI dan RUU Polri," kata Wakil Koordinator KontraS Andry Yunus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

KontraS menilai bahwa revisi UU TNI dan UU Polri tidak mampu menjawab persoalan kultural di dua institusi tersebut. Salah satu hal yang disoroti adalah upaya pengaturan perluasan jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif. Jika aturan ini disahkan, KontraS khawatir akan mengembalikan sistem pemerintahan seperti di era Orde Baru.

"Ada upaya pengaturan perluasan jabatan sipil yang kemudian diperbolehkan begitu saja menduduki jabatan-jabatan tertentu dan diisi oleh prajurit aktif," ujar Andry.

"Hal ini kami menilai sangat bermasalah dan berpotensi mengembalikan pemerintahan pada rezim Orde Baru atau rezim Soeharto selama 32 tahun," lanjutnya.

Selain itu, KontraS menyoroti minimnya keterlibatan elemen masyarakat dalam pembahasan revisi UU TNI. Bahkan, mereka sendiri tidak memperoleh informasi apa pun terkait rancangan perubahan aturan tersebut.

"Dan saya kira itu menimbulkan pertanyaan bagaimana DPR sebagai lembaga yang melakukan proses peraturan perundang-undangan itu tidak mendengar suara warga negaranya," kata Andry.

KontraS menegaskan bahwa pihaknya menolak dilibatkan dalam pembahasan revisi UU TNI jika hanya dijadikan sebagai "stempel" DPR dan pemerintah tanpa adanya pertimbangan terhadap masukan dari masyarakat sipil.

Menurut Andry, jika memang ada revisi yang diperlukan, maka seharusnya yang dibahas adalah isu-isu yang lebih mendesak, seperti sistem peradilan militer dan rekrutmen personel guna menjawab surplus perwira.

"Misal peradilan militer, kemudian berkenaan dengan rekrutmen personel untuk menjawab surplus perwira, itu saya rasa lebih penting dibahas ketimbang melakukan percepatan atau upaya kebut-kebutan RUU TNI yang substansinya menurut hemat kami bermasalah," katanya.

Sebelumnya, DPR telah menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

Wakil Ketua DPR Adies Kadir menyampaikan bahwa pemerintah telah mengirimkan Surat Presiden Nomor R12/pres/02/2025 tertanggal 13 Februari 2025 ke parlemen terkait penunjukan wakil pemerintah untuk membahas RUU TNI.

"Pimpinan dewan menerima surat dari presiden Republik Indonesia Nomor R12/pres/02/2025 tanggal 13 Februari 2025, hal penunjukan wakil pemerintah untuk membahas rancangan undang-undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia," kata Adies dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan.

Selanjutnya, DPR menyetujui revisi UU TNI masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2025.

"Kami meminta persetujuan rapat paripurna hari ini terhadap rancangan undang-undang tersebut diusulkan masuk pada Program Legislasi Nasional Prioritas tahun 2025, apakah dapat disetujui?" tanya Adies.

"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir.(*).

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad


Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved