Repelita Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat larangan bepergian ke luar negeri bagi lima orang yang diduga terlibat dalam kasus korupsi penempatan dana iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). Kelima orang tersebut merupakan tersangka yang telah ditetapkan KPK dalam perkara ini.
Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo menjelaskan, surat larangan tersebut dikeluarkan pada 28 Februari 2025. “Bahwa pada tanggal 28 Februari 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 373 Tahun 2025 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 5 (lima) orang,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025).
Kelima tersangka tersebut berinisial YR dan WH dari Bank BJB, serta tiga pihak swasta, yaitu IAD, SUH, dan RSJK. Larangan ini berlaku selama enam bulan.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan kelima tersangka dalam kasus dugaan korupsi penempatan dana iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tbk. Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menyatakan, kelima tersangka terdiri dari penyelenggara negara dan pihak swasta. Namun, identitas mereka belum diungkap secara detail.
KPK juga telah mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) terkait kasus ini. Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa pihaknya terbuka untuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) lainnya yang juga menangani perkara serupa. “Ya, sudah menerbitkan surat penyidikan. Kalau memang terinformasi bahwa ada APH lain yang melakukan itu, nanti tugasnya Direktur Penyidikan dan Kasatgas untuk melakukan koordinasi,” kata Setyo di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/3/2025).
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten diketahui juga sedang mengusut kasus dugaan korupsi di BJB. Setyo menyatakan, KPK akan melakukan koordinasi dengan Kejati Banten untuk menentukan langkah selanjutnya. “Nanti hasil koordinasi itu baru diputuskan sebuah langkah atau tindak lanjut yang akan dilakukan seperti apa,” ujarnya.
Dalam perkara ini, KPK juga telah menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Penggeledahan tersebut terkait dengan dugaan korupsi pada proyek pengadaan iklan di BJB. “Terkait dugaan korupsi pengadaan iklan,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (11/3/2025). (*)
Editor: 91224 R-ID Elok