Repelita Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menindak 66 perusahaan yang terindikasi melakukan praktik curang dalam penyediaan minyak goreng rakyat MinyaKita. Temuan ini didasarkan pada pengawasan yang dilakukan bersama Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri dan kementerian/lembaga terkait.
Menteri Perdagangan Budi menyatakan, pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan tersebut tidak hanya terbatas pada manipulasi takaran, tetapi juga mencakup berbagai bentuk kecurangan lainnya. "Tercatat ada sekitar 66 perusahaan, tetapi pelanggarannya bervariasi," ujar Budi usai menyegel pabrik MinyaKita milik PT Artha Eka Global Asia (AEGA) di Karawang, Kamis (13/3/2025).
Beberapa pelanggaran yang ditemukan antara lain praktik paket bundling, ketidaklengkapan perizinan, dan penjualan dengan harga melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan sebesar Rp15.700 per liter. Atas pelanggaran tersebut, Kemendag telah memberikan sanksi administratif kepada perusahaan-perusahaan yang terlibat. "Sudah kita lakukan sanksi administrasi terhadap perusahaan tersebut," tegas Budi.
Kemendag juga menyegel pabrik PT Artha Eka Global Asia (AEGA) di Karawang, Jawa Barat, setelah menemukan bukti pengurangan takaran pada produk MinyaKita yang beredar di pasaran. "Jadi kepada perusahaan ini sudah kami segel dan tidak bisa berusaha lagi," kata Budi.
Dalam operasi penyegelan tersebut, tim gabungan menemukan 140 dus MinyaKita dan 32.284 botol kosong yang belum diisi. Satu dus MinyaKita biasanya berisi 12 botol minyak. Selain itu, ditemukan pula botol-botol kemasan MinyaKita dengan kapasitas yang tidak sesuai dengan ketentuan takaran yang berlaku. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok