Repelita, Jakarta - Universitas Indonesia mengeluarkan surat edaran terkait status mahasiswa Iqbal Cheisa Wiguna. Dalam surat yang bernomor S-0420/UN2.KMHS/PDP.00.05.00/2025, disebutkan bahwa pihak universitas akan melakukan investigasi terhadap Iqbal, yang masih mengatasnamakan dirinya sebagai Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI setelah dinyatakan lulus.
Surat yang ditandatangani oleh Direktur Kemahasiswaan dan Beasiswa Universitas Indonesia, Sudibyo, juga menyatakan bahwa Iqbal telah lulus dan dinyatakan sebagai sarjana pada 20 Januari 2025.
"Universitas Indonesia akan melakukan investigasi terkait setiap tindakan yang bersangkutan yang mengatasnamakan diri sebagai Ketua BEM UI setelah tanggal tersebut," demikian tertulis dalam surat yang dikeluarkan pada Senin, 24 Februari 2025.
Dasar hukum dari surat ini mengacu pada Pasal 1 Angka 10 Keputusan Rektor Universitas Indonesia Nomor 1952/SK/R/UI/2015 tentang Organisasi dan Tata Laksana Kemahasiswaan Universitas Indonesia. Keputusan ini mendefinisikan mahasiswa UI sebagai individu yang terdaftar secara administrasi akademik di UI pada jenjang diploma, sarjana, dan pascasarjana.
Direktur Humas, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Arie Afriansyah, mengonfirmasi bahwa Iqbal saat ini bukan lagi mahasiswa Universitas Indonesia. "Oleh sebab itu, yang bersangkutan tidak memiliki otoritas dalam semua kegiatan kemahasiswaan setelah melewati masa yudisium," katanya saat dihubungi Tempo pada Kamis, 27 Februari 2025.
Tempo mencoba menghubungi Iqbal Cheisa Wiguna untuk mendapatkan klarifikasi terkait surat edaran ini. Namun, hingga berita ini ditulis, Iqbal belum memberikan tanggapan.
Sebelumnya, Iqbal diketahui ikut serta dalam aksi Indonesia Gelap yang berlangsung di Patung Kuda, Jakarta Pusat, pada Senin, 17 Februari 2025. Pada 15 Februari, melalui akun Instagram resmi BEM UI, Iqbal menyatakan penolakan terhadap kebijakan efisiensi atau pemangkasan anggaran kementerian dan lembaga yang dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto.
"Kami mahasiswa UI merasa resah dengan kondisi bangsa akhir-akhir ini, terlalu banyak kebijakan yang dibentuk secara ugal-ugalan, terlalu banyak penderitaan yang terus-menerus dirasakan oleh rakyat Indonesia," ujar Iqbal dalam video pernyataan yang diunggah di Instagram resmi BEM UI pada Sabtu, 15 Februari 2025.
BEM UI kemudian menuntut Presiden Prabowo untuk segera mencabut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang menetapkan pemangkasan anggaran, yang dianggap tidak berpihak pada rakyat. Selain itu, BEM UI juga mengajukan beberapa tuntutan lainnya, seperti pembatalan wacana pemberian izin pengelolaan tambang kepada kampus, desakan untuk pencairan tunjangan kinerja (tukin) dosen, dan evaluasi terhadap program makan bergizi gratis (MBG).(*)
Editor: 91224 R-ID Elok