Repelita Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI, Deddy Sitorus, mengkritik keras pelaksanaan Pilkada 2024 dalam rapat kerja yang digelar dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Kemendagri, yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/2).
Deddy menilai bahwa penyelenggaraan Pemilu di bawah pemerintahan Presiden Joko Widodo telah mencatatkan sejarah buruk.
“Sekali lagi terbukti apa yang diributkan orang selama ini, bahwa Pemilu kita di bawah pemerintahan sebelumnya adalah Pemilu paling brengsek dalam sejarah,” ujarnya dengan tegas.
Kritikan Deddy semakin keras dengan menyebutkan bahwa hampir 60 persen hasil Pilkada 2024 yang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), menandakan adanya cacat dalam pelaksanaan pemilu tersebut.
Ia juga menyoroti keputusan Mahkamah Konstitusi yang memutuskan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 26 Pilkada. Deddy menganggap hal tersebut sebagai bukti kegagalan besar dalam penyelenggaraan Pilkada.
"Kalau kita punya budaya malu, saya kira wajar kita mundur semua. KPU, Bawaslu, Mendagri, Kapolri. Gagal kita ini, DPR juga supaya adil. Tidak apa-apa kalau perlu kita mundur berjamaah saya siap,” ujar Deddy dengan nada tegas.
Deddy bahkan menyarankan agar semua pejabat yang terlibat dalam pelaksanaan Pilkada 2024, termasuk KPU, Bawaslu, Mendagri, Kapolri, hingga DPR, mengundurkan diri sebagai bentuk tanggung jawab atas kegagalan pelaksanaan pemilu.
"Kalau perlu mundur berjamaah, saya siap," tambahnya.
Pernyataan Deddy ini memicu banyak komentar dari masyarakat. Banyak netizen yang mendukung pendapat Deddy dan menyebutkan bahwa kegagalan Pilkada ini mencoreng wajah demokrasi Indonesia.
"Pemilu ini memang kacau, banyak yang curang dan tidak transparan," komentar seorang netizen.
"Kita harus serius untuk memperbaiki sistem pemilu, jangan sampai terulang lagi," ujar netizen lainnya.
Pernyataan Deddy Sitorus ini mencuat di tengah sorotan publik terhadap penyelenggaraan Pilkada yang dianggap penuh dengan masalah, seperti gugatan hasil Pilkada yang diajukan ke MK. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok