Repelita Jakarta - Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) Togar M Simatupang meminta para dosen agar tidak kebablasan dalam menyampaikan aspirasi terkait tunjangan kinerja (tukin) yang belum cair. Togar mengingatkan agar aspirasi yang disampaikan tetap sesuai dengan regulasi yang berlaku, sehingga tidak mencoreng marwah sebagai aparatur sipil negara (ASN).
“Jangan sampai penyampaian aspirasi kebablasan mencoreng marwah ASN karena tidak memperhatikan rambu-rambu regulasi,” kata Togar saat dihubungi Kompas.com, Senin (3/2/2025).
Togar memahami bahwa polemik mengenai tukin 2020-2024 merupakan kenyataan yang menyakitkan bagi para dosen. Namun, ia menilai masih banyak ruang perbaikan yang perlu dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan dosen.
“Jujur, kenyataan ini menyakitkan tetapi kalau bisa memberikan saran, masih banyak ruang perbaikan yang mesti dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan dosen,” tambahnya.
Togar juga menegaskan bahwa alasan tidak cairnya tukin bagi para dosen sudah sangat jelas. Ia berpendapat bahwa penyampaian aspirasi adalah hal yang wajar, tetapi ada cara yang lebih baik untuk menyampaikannya.
“Penyampaian aspirasi itu keniscayaan tetapi selalu ada cara yang lebih baik. Alasan mengapa tukin yang lalu 2020-2024 tidak bisa dicairkan sudah terang benderang,” ujarnya.
Dosen ASN Kemendikti Saintek di seluruh Indonesia sebelumnya menggelar aksi demo di depan Patung Kuda dekat pintu masuk Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, pada Senin (3/2/2025). Para dosen berjejer memakai baju putih dengan spanduk yang berisi berbagai macam tuntutan.
Dalam aksi tersebut, para dosen menuntut dua hal. Pertama, mereka meminta agar tukin dosen Kemendikti Saintek tahun 2025 dianggarkan oleh pemerintah dan dicairkan segera. Kedua, mereka menuntut agar pemerintah segera membayarkan tukin dari tahun 2020-2024 yang belum cair hingga saat ini.
Tuntutan ini mencerminkan keresahan para dosen yang merasa dirugikan oleh penundaan pencairan tunjangan tersebut. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok