Repelita Jakarta - Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, tengah menyelidiki dugaan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) terkait pagar laut di Tangerang. Djuhandhani menyampaikan bahwa pihaknya sedang melakukan penyelidikan terhadap pihak-pihak yang terlibat, termasuk pejabat di kantor Desa Kohod, kantor pertanahan Kabupaten Tangerang, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan pembentukan tim untuk menyelidiki kasus tersebut, berdasarkan laporan informasi yang diterima pada 10 Januari 2025. Djuhandhani menjelaskan bahwa tim akan mencari dan memverifikasi dokumen-dokumen terkait, termasuk peta overlay bidang tanah dan dokumen peralihan SHM menjadi SHGB.
Polri juga berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan keaslian penerbitan sertifikat tersebut. "Kami masih terus melakukan penyelidikan secara intensif," kata Djuhandhani.
Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, mendukung langkah Bareskrim Polri dalam mengusut kasus pagar laut. "Kami akan kooperatif dan terbuka apabila diminta data atau kolaborasi," ujarnya. Nusron menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN tidak akan menutupi apapun dan menyerahkan sepenuhnya penyelidikan kepada aparat penegak hukum.
Nusron juga mengapresiasi kepedulian masyarakat terkait kasus ini dan menyatakan bahwa pihaknya siap membantu aparat penegak hukum dalam proses penyelidikan lebih lanjut. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok