Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

KPK Pastikan Penanganan Laporan Dugaan Korupsi Pagar Laut Tidak Bertabrakan dengan Kejagung

Laporkan Aguan Terkait Pagar Laut ke KPK, Abraham Samad: Tak Usah Khawatir  Panggil Orang yang Merasa

Repelita Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penanganan laporan yang diterima terkait dugaan korupsi pagar laut tidak akan bertabrakan dengan penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa KPK akan melakukan proses analisis dan verifikasi untuk mencari sisi-sisi yang tidak bertabrakan dengan penyelidikan yang dilakukan oleh Kejagung. Tessa menjelaskan bahwa apabila suatu perkara korupsi telah ditangani oleh aparat penegak hukum lain, KPK akan tetap memantau perkembangan perkara tersebut dari sudut pandang berbeda.

“Kami akan mencoba melihat dari sudut pandang yang berbeda terhadap objek yang sedang disorot, dan apakah ada tindak pidana korupsi yang dapat diusut dan ditindaklanjuti oleh KPK,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat, 31 Januari 2025.

Tessa juga menambahkan bahwa terkait koordinasi dengan Kejagung mengenai perkara pagar laut, ia belum memperoleh informasi lebih lanjut. "Ada tidaknya koordinasi dengan Kejaksaan Agung karena mereka juga melakukan penyelidikan, ini saya belum dapat info," tuturnya.

Sebelumnya, KPK telah menerima dua laporan mengenai dugaan korupsi terkait pagar laut. Laporan pertama diajukan oleh Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman, pada Kamis, 23 Januari 2025, dan laporan kedua dilayangkan oleh mantan Ketua KPK Abraham Samad bersama Koalisi Masyarakat Antikorupsi pada Jumat, 31 Januari 2025.

Laporan tersebut mencakup dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan hak milik (SHM) untuk pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.

Tessa menambahkan bahwa KPK akan mendalami laporan dugaan korupsi pagar laut Tangerang dan penetapan Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) sebagai proyek strategis nasional (PSN). "Tentunya informasi awal yang disampaikan beliau-beliau yang hadir dalam forum tersebut akan menjadi pengayaan bagi kami di KPK," ujarnya. KPK akan melakukan verifikasi untuk menentukan ada atau tidaknya unsur-unsur tindak pidana korupsi.

Abraham Samad menyebutkan adanya dugaan praktik kongkalikong dan penyuapan dalam penetapan PIK 2 sebagai PSN. Dia juga menilai ada dugaan gratifikasi terkait penerbitan sertifikat HGB pagar laut yang sebagian dikuasai oleh anak perusahaan Agung Sedayu Group.

"Kami meminta supaya KPK tidak usah khawatir memanggil orang yang merasa dirinya kuat selama ini, yaitu Aguan," ujar Abraham di Gedung KPK.

Terkait keterlibatan Agung Sedayu Group, perusahaan yang dimiliki oleh taipan Sugianto Kusuma alias Aguan, pihaknya mengklaim bahwa sertifikat yang dimiliki sudah sesuai prosedur. "SHGB di atas sesuai proses dan prosedur. Kita beli dari rakyat SHM," kata kuasa hukum Agung Sedayu Group, Muannas Alaidid.

Sementara itu, Aguan menanggapi isu terkait PIK 2, dengan menyatakan bahwa proyek tersebut bukan bagian dari PSN. Dia menegaskan bahwa lahan hijau di sekitar pesisir Jakarta tidak akan berubah dan selama ini area tersebut tidak dirawat serta sering terkena abrasi. "Ini ada barang mati menjadi hidup," kata Aguan kepada Tempo pada Selasa, 26 November 2024.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved