Repelita Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) belum mengambil langkah hukum terhadap Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait dugaan korupsi dalam kasus pagar laut Tangerang. Kejagung saat ini masih menunggu hasil investigasi dari kementerian dan lembaga terkait sebelum memutuskan tindakan lebih lanjut.
"Yang kami lakukan secara proaktif sebatas pengumpulan data dan informasi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, saat dihubungi pada Sabtu, 1 Februari 2025.
Harli menjelaskan bahwa Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta BPN masih melakukan penelitian dan investigasi terkait aspek administrasi dalam kasus ini. Jika ditemukan indikasi pidana, maka kasus tersebut akan diserahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) yang berwenang.
"Kami mendorong kementerian atau lembaga terkait untuk meneliti, mendalami, dan menyelesaikan permasalahan tersebut karena terdapat aspek administrasi yang harus ditelusuri," ujar Harli.
Menurut Harli, jika terdapat dugaan tindak pidana, perlu dikategorikan apakah itu termasuk tindak pidana umum seperti pemalsuan atau penipuan, atau tindak pidana korupsi seperti suap dan gratifikasi. Kejagung, lanjutnya, akan menangani kasus yang masuk dalam kategori tindak pidana korupsi sesuai dengan kewenangannya.
“Sinergitas antar lembaga sangat perlu dilakukan sesuai kewenangan masing-masing untuk penyelesaian yang cepat,” kata Harli.
Kasus pagar laut diduga melibatkan berbagai pihak, termasuk pejabat di kementerian dan lembaga terkait. Kejagung memastikan akan terus memantau perkembangan investigasi sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut.
Sebelumnya, Staf Khusus KKP, Dedi Irawan, menyebut tim KKP kesulitan memeriksa PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Inti Sentosa karena alamat kantor perusahaan yang berubah-ubah. Hingga kini, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan masih berusaha mencari keberadaan kedua perusahaan tersebut.
"Karena memang alamatnya berubah-ubah, kan ada beberapa alamat itu disurati, tapi nggak ketemu karena yang alamat di AHU itu ternyata nggak valid di lapangan," ujar Dedi.
Dedi menambahkan, KKP sudah dua kali mengirim surat panggilan dan mengunjungi alamat yang terdaftar dalam akta perusahaan di Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM. Namun, saat tiba di lokasi yang tertera, KKP tidak menemukan apapun.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa pemilik bidang tanah di area pagar laut tersebut adalah PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Inti Sentosa. PT Intan Agung Makmur tercatat memiliki 234 bidang tanah, sementara PT Cahaya Inti Sentosa memiliki 20 bidang tanah.
Berdasarkan catatan AHU, dua perusahaan pemilik SHGB di Laut Tangerang tersebut diduga melibatkan Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Freddy Numberi dan Mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Nono Sampono. Nono Sampono tercatat sebagai Direktur Utama PT Cahaya Inti Sentosa, sementara Freddy Numberi menjadi komisaris di kedua perusahaan tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Dedi Irawan menegaskan bahwa KKP tidak akan berspekulasi dan akan melangkah sesuai peraturan perundang-undangan. "Kami yakin akan ketemu, kok," ujarnya. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok