
Repelita Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memilih tanggal 20 Februari 2025 untuk melantik kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024. Pelantikan ini akan melibatkan kepala daerah yang tidak terlibat sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) dan yang telah mendapatkan putusan dismissal.
Pernyataan ini disampaikan dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi II DPR dan penyelenggara pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (3/2/2025). Tito menyampaikan bahwa Presiden Prabowo telah menetapkan hari Kamis, 20 Februari sebagai tanggal pelantikan.
“Pak Presiden menyampaikan beliau memilih tanggal 20, hari Kamis,” kata Tito.
Pelantikan tersebut akan mencakup gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan wali kota-wakil wali kota yang akan dilantik serentak. Tito menegaskan bahwa pelantikan ini akan dilakukan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Terkait lokasi pelantikan, Tito menjelaskan bahwa meskipun masih dalam tahap persiapan, pelantikan akan dilaksanakan di Jakarta, yang saat ini masih berstatus sebagai ibu kota negara.
“Jadi dengan demikian, ditegaskan bahwa sesuai undang-undang itu adalah di ibu kota negara, berarti adalah di Jakarta. Kami selenggarakan serempak untuk gubernur, bupati, wali kota,” jelas Tito.
Sebelumnya, pemerintah mengusulkan penjadwalan ulang pelantikan kepala daerah karena Mahkamah Konstitusi (MK) akan mempercepat pembacaan putusan dismissal pada 4 dan 5 Februari 2025. Ini juga merupakan permintaan Presiden Prabowo agar pelantikan kepala daerah yang tidak terlibat sengketa di MK dan yang mendapat putusan dismissal dilaksanakan serentak.
Pelantikan kepala daerah tersebut awalnya dijadwalkan sekitar tanggal 18-20 Februari 2024, namun kepastian tanggal tersebut masih menunggu keputusan akhir dari Presiden Prabowo.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

