Repelita Jakarta - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menilai bahwa para pelaku korupsi di PT Pertamina Patra Niaga bisa dikenakan hukuman mati. Menurut Yudi, tindakan korupsi yang melibatkan mark-up dan pengoplosan bahan bakar RON 92 dengan RON 90 terjadi pada saat pandemi Covid-19, yang menjadi dasar kuat untuk tuntutan hukuman mati.
"Kami melihat perbuatan dan peristiwa korupsi dalam pengelolaan minyak mentah yang terjadi bersamaan dengan pandemi Covid-19, di mana mereka masih beroperasi dan memanipulasi bensin. Oleh karena itu, kami rasa sudah seharusnya semua pelaku dihukum mati sesuai dengan UU Tipikor, apalagi rakyat menjadi korban langsung," kata Yudi kepada wartawan pada Jumat (28/2/2025).
Dia juga menambahkan bahwa dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dijelaskan bahwa pidana mati dapat dijatuhkan dalam tindak pidana korupsi yang dilakukan dalam keadaan tertentu, seperti di tengah bencana alam.
"Dalam Pasal 2 UU Tipikor, sanksinya bisa berupa pidana penjara seumur hidup, maksimal 20 tahun, atau bahkan pidana mati," ujarnya.
Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa mereka telah menetapkan sembilan tersangka dalam dugaan korupsi tata kelola PT Pertamina. Dalam kasus ini, sejumlah pejabat tinggi Pertamina diduga melakukan impor bahan bakar meskipun stok minyak mentah di dalam negeri tersedia. Mereka juga dikabarkan memanipulasi harga bahan bakar dan mengimpor bahan bakar dengan kadar oktan 90 yang dijual dengan harga setara RON 92 atau Pertamax.
Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, serta delapan tersangka lainnya, termasuk sejumlah pejabat PT Pertamina Patra Niaga, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Agung.
Berdasarkan temuan penyidik, bahan bakar dengan kadar oktan yang lebih rendah kemudian dioplos dan dijual dengan label yang lebih mahal. Kejaksaan Agung telah menjerat sembilan tersangka dalam kasus ini.
Komentar dari netizen pun mencuat mengenai perihal tersebut. Salah satunya, seorang netizen dengan akun @andresay mengatakan, "Jika benar ada korupsi besar di tubuh Pertamina, tidak ada alasan untuk tidak menindak tegas. Hukuman mati untuk koruptor semacam ini bisa memberi efek jera."(*)
Editor: 91224 R-ID Elok