
Repelita Jakarta - Universitas Gadjah Mada kini diwajibkan untuk membuka seluruh dokumen akademik milik Presiden RI ke-7 Joko Widodo setelah Komisi Informasi Pusat mengabulkan gugatan sengketa informasi yang diajukan oleh kelompok masyarakat.
Putusan yang dibacakan dalam sidang di Kantor Komisi Informasi Pusat Jakarta pada Selasa 10 Maret 2026 ini sekaligus mengungkap fakta hukum baru mengenai keberadaan arsip ijazah yang selama ini menjadi perdebatan panas di ruang publik.
“Putusan tersebut merupakan kemenangan telak publik atas ketertutupan informasi selama ini,” ungkap Penerima Kuasa Pemohon dari Kelompok Bongkar Ijazah Jokowi atau Bon Jowi, Syamsuddin Alimsyah, usai persidangan.
Syamsuddin secara khusus menyoroti amar putusan yang mengungkap bahwa sejumlah dokumen krusial ternyata dinyatakan tidak berada dalam penguasaan pihak universitas.
"Ada satu hal yang sampai hari ini masih menjadi misteri: Apakah benar ada ijazah legalisir? Tidak ada. Pihak UGM tidak pernah dan tidak tahu apakah pernah melakukan legalisir, tidak dalam penguasaan UGM," ujar Syamsuddin Alimsyah.
Ia menjelaskan bahwa ketiadaan dokumen legalisir di arsip universitas menimbulkan pertanyaan besar mengenai prosedur administrasi yang pernah berjalan pada masa studi yang bersangkutan.
Syamsuddin menjelaskan lebih lanjut bahwa putusan KIP memerintahkan UGM untuk membuat pernyataan tertulis secara resmi mengenai ketiadaan aturan dokumen tertentu pada masa studi yang dipersoalkan.
Hal ini untuk memastikan transparansi prosedur administrasi kampus pada masa itu sehingga publik dapat memahami mekanisme yang berlaku saat Joko Widodo menempuh pendidikan.
"Hal-hal lain yang dikecualikan hanya soal kalau berkaitan dengan misalnya ada nilai, daftar nilai di Jokowi dan ada nama orang lain maka nama orang lain yang harus ditutup," tambah Syamsuddin menjelaskan batasan informasi yang tetap dilindungi.
Sementara itu perwakilan Bon Jowi lainnya Lukas Luwarso menilai putusan Komisi Informasi Pusat ini merupakan kemenangan etos ilmiah yang patut diapresiasi.
Ia menegaskan bahwa pejabat pengelola informasi tidak bisa sekadar menyatakan dokumen tidak tersedia tanpa ada upaya pencarian yang maksimal terlebih dahulu.
"PPID harus berusaha mencari dokumen-dokumen penting menyangkut informasi dan dokumen Presiden. Ini yang kita minta Presiden lho," tegas Lukas.
Lukas juga menyinggung adanya 505 dokumen yang sebelumnya diserahkan Universitas Gadjah Mada kepada pihak kepolisian namun ditolak untuk diberikan kepada pemohon informasi.
"Ini akan menjadi puncak pertarungan membuka informasi ini. Kita tunggu nanti melawan Kepolisian untuk membuka dokumen-dokumen yang konon dianggap sebagai bukti kejahatan," ungkapnya penuh optimisme.
Di sisi lain Leony Lidya yang juga bagian dari tim pemohon merinci adanya kejanggalan pada 20 dokumen yang diminta terutama terkait proses administrasi perkuliahan yang dinilai tidak lengkap secara sistematis.
Salah satu poin yang paling disorot oleh tim pemohon adalah ketiadaan Kartu Rencana Studi atau KRS dalam arsip yang dimiliki universitas.
"Menariknya ya, sejak proses perkuliahan ada dokumen yang kami tidak bisa dapatkan yaitu KRS. Anehnya KHS (Kartu Hasil Studi) ada, padahal KRS itu pasti ada pertinggal di dalam administrasi. Tidak bisa UGM menyatakan bahwa itu ada di yang bersangkutan dan dosen pembimbing akademik, tidak," jelas Leony.
Leony menambahkan bahwa dokumen penting lainnya seperti naskah skripsi laporan Kuliah Kerja Nyata hingga buku wisuda juga dinyatakan tidak ada atau tidak dikuasai oleh Universitas Gadjah Mada.
Strategi tim pemohon saat ini adalah memvalidasi apakah ijazah tersebut diterbitkan dengan prosedur yang benar melalui Standard Operating Procedure atau SOP yang berlaku di kampus.
"Semua harus tahu bahwa seseorang pernah kuliah itu belum tentu dia punya ijazah, belum tentu dia lulus. Makanya kami minta juga SOP tentang aturan itu, apa saja prasyaratnya. Karena nanti itu akan kita cocokkan lagi dengan KHS-nya," pungkas Leony.
Putusan Komisi Informasi Pusat ini menjadi babak baru dalam upaya publik mengakses dokumen akademik mantan presiden yang selama ini menjadi perdebatan di berbagai forum.
Editor: 91224 R-ID Elok

