Repelita Jakarta - Pengamat Politik, Faizal Assegaf, memberikan kritik tajam terhadap kebijakan Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, yang melarang pengecer menjual tabung gas LPG 3 kilogram. Faizal menilai kebijakan ini tidak hanya meningkatkan ketegangan di masyarakat, tetapi juga dianggap sebagai langkah untuk melecehkan Presiden Prabowo Subianto.
"Bahlil kembali lecehkan Prabowo dengan kebijakan LPG 3 kg yang membuat rakyat marah," ujar Faizal melalui akun X @faizalassegaf pada 3 Februari 2025.
Faizal menyebut Bahlil sebagai 'gembong loyalis Jokowi' yang bertindak brutal dengan kebijakan yang dinilai tidak pro-rakyat. "Gembong loyalis Jokowi itu bertindak brutal dan sangat brengsek," cetusnya.
Lebih lanjut, Faizal juga mengkritik ketidaktegasan Prabowo dalam menghadapi kebijakan tersebut, yang menurutnya semakin memperburuk kondisi kabinet yang saat ini terkesan kacau. "Tapi ironinya, Prabowo seolah membiarkan keonaran oleh Geng Solo tersebut. Walhasil, kabinet kawin paksa makin amburadul," tandasnya.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menanggapi isu kelangkaan elpiji 3 kg yang beredar di masyarakat. Bahlil menjelaskan bahwa kelangkaan yang terjadi bukan disebabkan oleh kekurangan pasokan, melainkan oleh pengaturan distribusi yang kini hanya dapat dilakukan melalui pangkalan resmi.
Mulai 1 Februari 2025, pemerintah mengimplementasikan kebijakan baru yang melarang pengecer menjual elpiji 3 kg secara bebas. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk menghindari manipulasi harga oleh pengecer dan memastikan distribusi elpiji lebih terarah dan tepat sasaran.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pemerintah akan terus memantau dan mengevaluasi kebijakan tersebut jika menimbulkan masalah di masyarakat. "Kita terus mengevaluasi kalau ada keluhan-keluhan atau ada problem-problem di masyarakat. Terima kasih, sekarang juga oleh media sosial itu juga banyak," ujar Prasetyo di Jakarta pada 1 Februari 2025.
Namun, Prasetyo juga menyoroti peran media sosial dalam penyebaran informasi. Menurutnya, tidak semua berita yang beredar di dunia maya dapat dipastikan kebenarannya. "(Jadi) kita bisa memonitor kejadian-kejadian meskipun ya kadang-kadang ya, kadang-kadang media-media sosial kan ya agak-agak kurang pas juga dalam memberitakan," ungkapnya.
Aturan yang mulai diberlakukan pada 1 Februari 2025 ini menetapkan bahwa pengecer tidak lagi diperbolehkan menjual elpiji 3 kilogram secara bebas.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok