Repelita Jakarta - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, menyoroti polemik kelangkaan tabung gas LPG 3 kilogram yang semakin menyulitkan masyarakat.
Gas LPG 3 kilogram mendadak langka akibat adanya kebijakan baru dari Kementerian ESDM yang melarang pengecer menjualnya lagi. Susi mengungkapkan keprihatinannya dan meminta Presiden turun tangan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
"Kejadian seperti ini sangat tidak bagus untuk masyarakat. Mohon turun tangan Pak Presiden," kata Susi di X @susipudjiastuti, Selasa (4/2/2025).
Dalam unggahannya, Susi juga menandai beberapa tokoh penting, termasuk Presiden terpilih Prabowo Subianto, Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Susi seolah ingin memastikan bahwa permasalahan ini mendapat perhatian luas.
Unggahan tersebut merespons video yang beredar luas di media sosial, memperlihatkan antrean warga di salah satu pangkalan gas LPG di Wisma Tajur, Ciledug, Tangerang. Dalam video yang beredar di X, pangkalan tersebut terlihat menolak menjual gas kepada masyarakat.
"Ini ada tapi kita gak bisa beli, bagaimana pak? Ini buat apa (memperlihatkan tumpukan gas LPG 3 kilogram), kita mau beli masa dipersulit," ucap seorang perempuan dibalik video.
Ia menuding pangkalan tersebut enggan menjual gas LPG 3 kilogram karena ingin menimbun di tengah kesulitan yang dihadapi masyarakat.
"Kita rakyat nyarinya ke mana-mana, kita bukan provokator, kita nyari udah mutar-mutar tapi dibatasi, ini gua tahu, ini ditimbun-timbun," cetusnya.
Sementara itu, polemik terkait kebijakan distribusi LPG 3 kg terus menjadi sorotan. Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, membantah adanya kelangkaan gas LPG bersubsidi. Bahlil beralasan penjualan kini harus melalui pangkalan resmi untuk menghindari permainan harga di tingkat pengecer.
Kelangkaan dan aturan baru ini memicu reaksi dari berbagai kalangan, terutama masyarakat kecil yang bergantung pada LPG 3 kg untuk kebutuhan sehari-hari. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok