Repelita, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur PT Insight Investments Management, Thomas Harmanto, dan Komisaris Utama PT FKS Food Sejahtera (AISA), Lim Aun Seng, sebagai saksi dalam kasus investasi fiktif PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019 pada Jumat (14/2/2025).
Selain keduanya, KPK juga memanggil Kemas M Ardian, seorang advokat, untuk memberikan keterangan terkait perkara yang sama. "Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, pada Jumat.
Dalam perkembangan kasus ini, KPK telah menahan eks Direktur Utama PT Taspen (Persero), Antonius NS Kosasih (ANSK), dan mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto (EHP), pada awal Januari 2025.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa investasi fiktif yang dilakukan PT Taspen menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 200 miliar. "ANSK diduga telah merugikan keuangan negara atas penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp 1 triliun pada Reksadana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM, setidak-tidaknya sebesar Rp 200 miliar," ujarnya.
Asep juga menjelaskan bahwa KPK menduga adanya tindakan melawan hukum yang menguntungkan sejumlah pihak dan beberapa korporasi. Beberapa korporasi yang terlibat antara lain, PT IIM yang mendapatkan keuntungan sebesar Rp 78 miliar, PT VSI sebesar Rp 2,2 miliar, PT PS sebesar Rp 102 juta, dan PT SM sebesar Rp 44 juta. Pihak-pihak yang terafiliasi dengan tersangka ANSK dan EHP juga diduga mendapat keuntungan tersebut.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok