Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Kades Kohod Siap Bayar Denda Pagar Laut Rp48 Miliar, Said Didu Curiga: Jangan Bodohi Kami

 Prabowo Perintahkan Pencabutan Pagar Bambu 30 Km di PIK 2, Said Didu Soroti  Menteri Titipan Jokowi

Repelita Jakarta - Mantan Sekretaris BUMN, Said Didu, mengungkapkan kecurigaannya terkait keputusan denda yang dijatuhkan pada Kepala Desa (Kades) Kohod dalam kasus pembangunan pagar laut. Kades Kohod telah menyatakan kesiapan untuk membayar denda sebesar Rp48 miliar terkait pembangunan pagar laut yang melanggar aturan.

Menurut Said Didu, ada keganjilan dalam proses hukum yang melibatkan Kades Kohod. Melalui cuitannya di akun X pribadinya, Said Didu mengungkapkan beberapa pertanyaan yang dinilai mencurigakan. Ia menyebutkan bahwa denda sebesar Rp48 miliar yang disanggupi Kades Kohod patut dipertanyakan.

“Denda pagar laut. JANGAN ANGGAP KAMI SEMUA BODOH,” tulis Said Didu. Ia kemudian mengajukan beberapa pertanyaan terkait keputusan yang diambil dalam kasus ini, salah satunya mengenai siapa yang sebenarnya memiliki kepentingan dalam pembangunan pagar laut.

Said Didu juga mempertanyakan mengapa yang dijatuhi denda adalah Kades Kohod, padahal pagar laut yang dibangun melibatkan lebih dari satu desa. "Kenapa yang didenda hanya Kades Kohod? Padahal pagar laut sepanjang 31,6 km berada di minimal 12 desa," ungkapnya.

Selain itu, Said Didu juga menyoroti masalah pembiayaan. Ia merasa tidak masuk akal jika Kades Kohod mampu membayar denda sebesar Rp48 miliar. “Biaya pembuatan pagar laut mencapai puluhan miliar, tidak mungkin dibiayai hanya oleh Kades,” ujarnya.

Lebih jauh, Said Didu juga menanyakan mengapa perusahaan yang diduga terkait dalam pembangunan pagar laut, yakni anak perusahaan Agung Sedayu, tidak diminta keterangannya.

Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menghentikan kegiatan pemagaran dan memanggil saksi-saksi untuk dimintai keterangan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, KKP menetapkan Kades Kohod dan seorang perangkat desa berinisial T sebagai penanggung jawab pembangunan pagar laut. Namun, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, tidak menyebutkan nama desa yang terlibat dalam kasus ini.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad


Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved