Repelita Palembang - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba) Roy Riadi membeberkan alasan jaksa menyita sejumlah dokumen dari hasil penggeledahan terhadap kantor PT SMB milik pengusaha Sumatera Selatan, H Alim, beberapa waktu lalu. Penyitaan barang bukti tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dan praktik mafia tanah yang sedang diusut oleh kejaksaan.
"Penggeledahan kami lakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan pemalsuan dokumen serta pemanfaatan tanah negara secara ilegal," ujar Roy.
Dalam penggeledahan itu, Kejari Muba menyita berkas dokumen yang dianggap penting, seperti fotokopi hak guna usaha (HGU), dokumen rapat, dokumen survei, serta dokumen lainnya. Selain kantor di Kota Palembang, kejaksaan juga menggeledah kantor perusahaan tersebut di Sekayu, Musi Banyuasin.
Perusahaan swasta itu, PT SMB, bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit dan diduga secara ilegal mengklaim tanah negara sebagai milik pribadi atau korporasi demi memperoleh keuntungan dari uang negara.
Penyidikan dilakukan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pemalsuan administrasi penggantian uang ganti rugi lahan pembangunan jalan tol Palembang - Jambi. Dugaan ini ditemukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan.
"Ada dugaan mafia tanah yang ingin mengambil keuntungan dari ini," kata Roy.
Modus yang digunakan adalah penguasaan hak milik bidang tanah yang berdasarkan hasil investigasi merupakan milik negara, bekas kawasan hutan.
"HA adalah direktur perusahaan itu, tapi kami akan melakukan pengembangan. Kami menemukan ada dokumen yang dibuat oleh mantan pegawai BPN Muba, patut diduga inilah mafia tanahnya," ujarnya. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok