Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Bahlil Larang Pengecer Jual LPG 3 Kilogram, Adi Prayitno: Tega Benar ke Rakyat Kecil

 Bos PPI Apresiasi Kinerja Polri Jaga Situasi Aman di Tahun Politik

Repelita Jakarta - Direktur Parameter Politik Indonesia (PPI), Adi Prayitno, menyampaikan kritik tajam terhadap kebijakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, yang melarang pedagang eceran menjual gas LPG 3 kilogram.

Adi menilai kebijakan ini berpotensi menambah beban bagi pedagang kecil dan masyarakat bawah yang selama ini mengandalkan usaha eceran untuk bertahan hidup. Ia menyebut, kebijakan tersebut sangat merugikan pedagang kecil yang tidak mampu mendirikan pangkalan, yang kini menjadi syarat untuk dapat menjual gas subsidi tersebut.

“Pedagang eceran diharamkan jual gas 3 kg. Eceran bisa jualan gas 3 kg tapi harus jadi pangkalan,” ujar Adi di akun X @Adiprayitno_20 (3/2/2024).

Adi menambahkan, untuk mendirikan pangkalan membutuhkan modal besar dan tempat yang luas, hal yang tentu tidak bisa dipenuhi oleh banyak pedagang kecil.

"Bikin pangkalan susah, butuh modal gede, tempat luas, dan lain-lain,” kata Adi. Ia juga menyatakan bahwa usaha eceran selama ini menjadi salah satu cara bagi pedagang kecil untuk bertahan hidup, meskipun dengan modal terbatas. "Eceran itu buat modal usaha aja ngutang kanan kiri. Tempatnya juga sempit. Tega bener ke rakyat bawah,” tandasnya.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menanggapi keluhan masyarakat terkait kebijakan larangan penjualan LPG 3 kilogram di pengecer. Ia menegaskan bahwa pemerintah akan terus memantau dan mengevaluasi kebijakan tersebut jika menimbulkan masalah di masyarakat. Namun, Prasetyo juga menyatakan bahwa media sosial berperan penting dalam menyebarkan informasi mengenai kebijakan ini.

"Kita terus mengevaluasi kalau ada keluhan-keluhan atau ada problem-problem di masyarakat," ujar Prasetyo di Jakarta, Sabtu (1/2/2025).

Aturan yang mulai diberlakukan pada 1 Februari 2025 ini mengharuskan pengecer untuk terdaftar sebagai pangkalan atau sub-penyalur resmi dari Pertamina jika ingin tetap menjual gas subsidi tersebut. Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menjelaskan bahwa pengecer yang ingin tetap menjual gas LPG 3 kilogram harus terlebih dahulu terdaftar dalam sistem Online Single Submission (OSS) untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB).

Keputusan ini memicu berbagai reaksi, terutama dari masyarakat kecil yang merasa dirugikan oleh kebijakan baru tersebut. Pemerintah berjanji akan terus mengawasi dampaknya dan siap melakukan evaluasi jika diperlukan. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved