Repelita Jakarta - Kasus dugaan korupsi di lingkungan anak usaha Pertamina kembali menjadi sorotan setelah Kejaksaan Agung mengungkap praktik korupsi yang diduga telah berlangsung sejak 2018. Skandal ini melibatkan pengaturan produksi dalam negeri, manipulasi impor, markup biaya pengiriman, hingga pengolahan bahan bakar minyak (BBM) RON 90 menjadi RON 92 setelah tiba di Indonesia.
Kerugian negara yang ditimbulkan akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp193,7 triliun hanya untuk tahun 2023. Kejaksaan Agung menyebut bahwa tindak pidana ini telah berjalan selama lima tahun, sejak 2018.
Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebelumnya pernah mengungkapkan adanya banyak kasus yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pertamina.
"Kayaknya KPK pegang kasus banyak untuk Pertamina," ujar Ahok di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada 7 November 2023. Pernyataan itu disampaikannya usai diperiksa selama enam jam oleh penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) tahun 2011-2021.
Namun, Ahok enggan merinci jumlah pasti kasus yang sedang ditangani oleh KPK terkait Pertamina.
"Yang pasti kami setiap ada temuan pasti kami laporkan kepada Menteri BUMN. Nah beberapa kita minta direksi laporkan ke aparat penegak hukum," tambahnya.
Saat ini, KPK sedang menangani dua kasus dugaan korupsi di Pertamina.
Kasus pertama adalah dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (LNG) di PT Pertamina pada 2011-2021. Dalam perkara ini, Direktur Utama PT Pertamina (Persero) 2009-2014, Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 19 September 2023.
Karen diduga menyebabkan kerugian negara sebesar 140 juta dolar AS atau sekitar Rp2,1 triliun.
Kasus kedua adalah dugaan penerimaan gratifikasi dalam tender pengadaan katalis di PT Pertamina. KPK mengungkap bahwa nilai gratifikasi dalam perkara ini mencapai belasan miliar rupiah.
Sebagai tindak lanjut, KPK telah berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk mencegah empat pihak terkait keluar negeri. Salah satunya adalah pegawai di lingkungan Pertamina. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok