Repelita Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD menilai sertifikat laut tidak cukup hanya dibatalkan, melainkan harus ada penindakan lebih lanjut.
Menurut eks Ketua Mahkamah Konstitusi itu, sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang terbit di beberapa wilayah laut Indonesia harus dipidanakan karena melanggar hukum.
“Sertifikat ilegal HGB untuk laut tak bisa hanya dibatalkan tapi harus dipidanakan karena merupakan produk kolusi melanggar hukum,” ujar Mahfud dikutip dari unggahannya di X pada Selasa (27/1/2025).
Mahfud menegaskan bahwa sertifikat HGB untuk laut berbeda dengan reklamasi, sebagaimana tertuang dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Vonis MK No. 3/PUU-VIII/2010 dan UU No. 1 Thn 2014 jelas melarang pengusahaan perairan pesisir untuk swasta ataupun perorangan. Kasus ini beda loh dengan reklamasi,” jelasnya.
Menanggapi pernyataan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni yang mengaku tidak mengetahui adanya sertifikat HGB itu, Mahfud menyebut hal tersebut bisa saja terjadi. “Bisa saja dia memang tak tahu,” tambah Mahfud.
Namun, menurut Mahfud, terlepas dari apakah Menteri Kehutanan tahu atau tidak, kasus ini tetap harus diproses secara pidana.
“Setelah masalah tersebut terbongkar seperti sekarang, maka tak ada alasan untuk tidak memproses pidana kasus ini,” pungkasnya. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok