Repelita, Jakarta - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal China, YH, terlibat dalam kasus dugaan penambangan ilegal di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar). Negara dilaporkan mengalami kerugian mencapai Rp1,02 triliun akibat peristiwa ini.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ketapang, terungkap bahwa YH terlibat dalam kegiatan penambangan emas ilegal yang mengakibatkan kerugian negara tersebut. Kerugian ini berasal dari hilangnya cadangan emas sebanyak 774,27 kg dan perak sebanyak 937,7 kg.
Menurut Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara, YH terancam hukuman maksimal lima tahun penjara serta denda hingga Rp100 miliar.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara mengungkapkan bahwa volume bijih emas yang telah digali mencapai 2.687,4 m3. Batu-batuan tersebut berasal dari koridor antara dua perusahaan emas, PT BRT dan PT SPM, yang belum memiliki persetujuan RKAB untuk produksi tahun 2024-2026.
Hasil uji sampel di lokasi tambang menunjukkan bahwa kandungan emas di wilayah tersebut sangat tinggi (high grade). Sampel batuan mengandung emas sebesar 136 gram/ton, sementara sampel batu yang telah digiling mengandung emas sebesar 337 gram/ton.
Selain itu, penggunaan merkuri (Hg) dalam proses pemisahan bijih emas dari logam atau mineral lain juga ditemukan. Hasil pengujian sampel menunjukkan kandungan merkuri yang cukup tinggi, yaitu sebesar 41,35 mg/kg.
Di media sosial, muncul spekulasi terkait pihak yang diduga membekingi aktivitas penambangan ilegal tersebut. Salah satu pengguna X @joko_maryadi berkomentar, "Kira-kira siapa ya pejabat-pejabat yang memuluskan hal ini?" Ia juga menambahkan, "Bukan hal yang sulit untuk mengetahuinya, tapi hal yang sulit bila menangkap siapa saja yang jadi bekingnya."
Pengguna X lainnya, @boedyirh, turut meminta agar dilakukan investigasi yang mendalam terkait kemungkinan keterlibatan pihak berwenang. "Rasanya perlu diinvestigasi, apakah ada setoran ke pihak berwenang, kok bisa kejadian seperti ini tidak terpantau hingga kerugian sedemikian besar," ungkapnya.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok