Repelita Jakarta - Perjuangan mengembalikan UUD 1945 naskah asli harus dilakukan oleh seluruh elemen bangsa. Pasalnya hanya dengan kembali ke UUD 1945 asli, Indonesia bisa terlepas dari penjajahan.
Hal ini disampaikan Sekjen Presidium Pejuang Bela Negara (PPBN) Fahri Lubis saat menyoroti berbagai permasalahan bangsa yang disebabkan oleh krisis multidimensi akibat penjajahan. Menurutnya, rakyat yang merupakan pejuang bela negara sudah saatnya bersatu dan berjuang untuk mengusir para penjajah dari negeri ini. Salah satu caranya adalah dengan memperjuangkan kembalinya UUD 1945 asli dan Pancasila ke pangkuan ibu pertiwi.
“Rakyat pejuang bela negara sudah saatnya kita bersatu berjuang untuk mengusir para penjajah di negeri ini, caranya kita perjuangkan kembalinya UUD 1945 Asli dan Pancasila ke pangkuan ibu pertiwi,” kata Fahri.
Fahri menyarankan bagi masyarakat yang ingin kembali kepada konstitusi asli untuk membentuk wadah perjuangan dan menyampaikan aspirasi mereka kepada Presiden Prabowo Subianto dan MPR. PPBN pun dibentuk sebagai wadah bagi para pejuang kembali ke UUD 1945, yang diketuai oleh Laksma TNI (Purn) Jaya Darmawan, serta didukung oleh banyak purnawirawan, ulama, akademisi, dan aktivis.
“Kapan audiensi (ke presiden) dilaksanakan dalam tempo yang sesingkatnya. Kita laksanakan sesuai kesiapan kita dari 38 provinsi yang sepakat menjadi patriot-patriot Pejuang Bela Negara sesuai amanat UUD 1945 Pasal 30 ayat (1), mengatur hak dan kewajiban warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara,” jelasnya.
Fahri menegaskan bahwa sejak UUD 1945 diubah menjadi UUD 2002, haluan NKRI sudah berubah. Menurutnya, saat ini adalah momentum yang tepat untuk mengembalikan kembali negara kepada landasan yang dibangun oleh para pendiri bangsa.
“Kita berjuang secara konstitusional, 23 tahun sudah State Coorporate Crime terjadi sejak Pasca Reformasi 1998 dengan digantinya UUD 1945 Asli dengan UUD 2002, ini sumber segala sumber masalah terjadinya penjajahan terhadap rakyat, bangsa Indonesia,” tandasnya. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok