Repelita Jakarta - Dugaan rasuah pada proyek strategis nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 terus menyita perhatian publik, terutama kalangan aktivis antikorupsi. Mereka mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera melakukan penyelidikan.
Mantan Ketua KPK, Abraham Samad, bersama unsur koalisi masyarakat sipil, telah melaporkan dugaan rasuah terkait proyek PSN PIK 2 kepada KPK. Samad menyatakan bahwa mereka telah menyerahkan laporan tersebut kepada pimpinan KPK, termasuk Pak Fitroh Rohcahyanto dan Pak Ibnu Basuki Widodo, Wakil Ketua KPK, yang hadir dalam pertemuan tersebut.
"Kami ini masyarakat yang peduli terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi. Tadi kami berdiskusi dengan pimpinan KPK, yang juga dihadiri oleh Pak Setyo Budi dan Pak Ketua," ujar Samad di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (31/1/2025).
Samad mengatakan bahwa mereka membawa laporan dugaan korupsi PSN PIK 2 yang sudah disusun oleh teman-teman koalisi. Aktivis antikorupsi ini menekankan pentingnya KPK melakukan investigasi terhadap dugaan korupsi dalam proyek ini. Samad menduga bahwa penetapan PIK 2 sebagai PSN tidak terlepas dari praktik kongkalikong dan suap menyuap, yang berpotensi merugikan negara.
"KPK punya kewenangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap penyelenggara negara, baik di tingkat daerah maupun pusat. Kami menduga bahwa penetapan PIK 2 menjadi PSN tidak lepas dari praktik kongkalikong," tambahnya.
Samad juga menyoroti penerbitan sertifikat di atas laut pesisir Tangerang yang diduga kuat melibatkan praktik suap, yang dilakukan oleh Agung Sedayu Group dan anak perusahaannya.
"Oleh karena itu, kami meminta KPK tidak khawatir memanggil orang yang merasa dirinya kuat selama ini," tegas Samad.
Sementara itu, mantan Wakil Ketua KPK, Mochamad Jasin, mengatakan bahwa penggunaan aset di atas laut tersebut merupakan bentuk kerugian negara, karena tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Jasin menegaskan bahwa ini melanggar konstitusi dan Undang-Undang yang mengatur penggunaan bumi, air, dan kekayaan alam untuk kemakmuran rakyat.
"Ini sudah melanggar UUD 45 dan UU 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," ujar Jasin.
Jasin menambahkan bahwa meskipun Kejaksaan Agung telah memulai penyelidikan mengenai polemik pagar laut di Tangerang, KPK tetap bisa menyelidiki kasus lain yang terkait dengan proyek PSN PIK 2.
Aktivis Said Didu menambahkan bahwa pengusutan dugaan korupsi PSN PIK 2 merupakan pintu masuk untuk mengungkap praktik korupsi yang diduga melibatkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Saya pikir yang kami laporkan adalah pintu masuk untuk membongkar legalisasi perampokan negara yang dilakukan oleh Presiden Jokowi selama 10 tahun," ungkap Said.
Dia menyebut proyek PSN PIK 2 sebagai puncak dari gunung es praktik rasuah yang terjadi selama masa pemerintahan Jokowi.
"Legalisasinya banyak sekali, melalui tambang, pengambilan hutan, perkebunan, lahan, dan lain-lain. PIK 2 itu adalah puncak gunung es terjadinya kehilangan aset negara yang diserahkan kepada pihak swasta lewat kekuasaan yang melebihi kewenangan," pungkas Said. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok