Repelita Jakarta - Pihak Agung Sedayu Group mengklaim telah menyetor hampir Rp50 triliun kepada negara dalam bentuk pajak, sebuah angka yang terbilang fantastis. Namun, klaim tersebut mendapat kritik tajam dari mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu.
Said Didu menyebut angka tersebut sebagai penyesatan. “Ini angka penyesatan,” tulis Said Didu melalui akun X pribadinya pada Kamis (30/1/2025). Ia menjelaskan bahwa pajak yang diklaim tersebut bukan berasal dari Agung Sedayu Group, melainkan dari pajak yang dibayar oleh pihak lain yang terlibat, seperti pembelian tanah, rumah, pajak karyawan, dan lain-lain.
“Terus diakui dan seakan mereka yang bayar pajak. Pajak yang mereka bayar dari uang perusahaan hanya pajak penghasilan badan usaha,” tegasnya.
Terkait dengan klaim pembangunan PIK 2 yang dikatakan telah menyerap 200 ribu tenaga kerja, Said Didu memberikan tanggapan keras. “200.000 tenaga kerja hasil gusur rakyat,” ujarnya.
Sementara itu, pengacara Agung Sedayu Group, Muannas Alaidid, menanggapi kritik tersebut dengan menyebutkan bahwa potensi pendapatan negara dari proyek PIK 2 bisa mencapai Rp100 triliun lebih. “Masa mau kita tuker modal konten buzzer Said Didu buat fitnah, mereka buat sendiri, diedit sendiri, di viralin sendiri terus dijadikan bukti,” ujarnya melalui akun X.
Muannas juga menyindir kelompok yang menentang proyek PIK 2. “Kontribusi PIK VS Kelompok Pembenci Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja,” tuturnya.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok