Repelita Jakarta - Mantan Juru Bicara Presiden KH Abdurrahman Wahid, Adhie M Massardi, menanggapi pencopotan Ubedilah Badrun dari jabatannya sebagai Koordinator Program Studi di Universitas Negeri Jakarta (UNJ). Ia menilai pemecatan tersebut merupakan bentuk serangan balik terhadap Ubedilah.
"KPK serang balik Ubed," ujar Adhie di akun X-nya @ArdhieMassardi pada 31 Januari 2025.
Sebelumnya, Ubedilah Badrun melaporkan dugaan kasus korupsi yang melibatkan putra Presiden Joko Widodo ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Adhie menyebutkan bahwa KPK masih berada di bawah kendali mantan Presiden Jokowi dan berhasil mengintervensi UNJ untuk menyingkirkan Ubedilah.
"KPK masih dikendalikan bekas presiden Jokowi sukses intervensi UNJ untuk nyopot Ubed," cetusnya.
Adhie juga menuding bahwa strategi yang digunakan adalah dengan mengesankan laporan Ubedilah tidak memiliki dasar yang kuat.
"Caranya? Dengan bilang seolah-olah yang dilaporkan sumir," imbuhnya.
Laporan Ubedilah dianggap tidak akademis dan mencoreng nama baik kampus.
"Dipetieskan agar terkesan tidak akademis, bikin malu kampus UNJ. Wedus eh modus!" tandasnya.
Sebelumnya, Akademisi Ubedilah Badrun yang dikenal kritis terhadap pemerintahan, khususnya setelah melaporkan dugaan KKN dan TPPU keluarga Presiden ke-7 Jokowi ke KPK, dicopot dari jabatannya sebagai Koordinator Program Studi Pendidikan Sosiologi UNJ.
Pemberhentian ini dilakukan sebelum masa jabatannya berakhir pada 2027.
Berdasarkan informasi dari media sosial UNJ, pencopotan tersebut terkait dengan perubahan status UNJ menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH). Dengan status ini, Rektor memiliki otoritas penuh dalam mengangkat dan memberhentikan pejabat akademik tanpa perlu melalui musyawarah di tingkat program studi, seperti yang sebelumnya berlaku saat UNJ masih berstatus Satuan Kerja (Satker) atau Badan Layanan Umum (BLU).
Perubahan status ini menuai berbagai spekulasi, terutama karena Ubedilah sebelumnya dikenal vokal dalam mengkritik pemerintahan dan pernah mengajukan laporan terhadap keluarga Jokowi ke KPK. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok