Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Kronologi Warga Tolak Pembangunan Gedung Kedubes India Berlantai 18 Berujung Gugatan di PTUN

 PTUN Memenangkan Gugatan Warga Sekitar Kedubes India, Perlawanan Masih  Panjang - PALOPOPOS

Jakarta, 9 Desember 2024 - Warga RT 02/02, Kelurahan Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan, menolak pembangunan gedung Kedutaan Besar India yang direncanakan akan memiliki 18 lantai.

Penolakan tersebut berawal pada tahun 2021, saat sejumlah orang yang mengklaim sebagai konsultan dari Kedubes India menyatakan rencana pembangunan gedung beserta apartemen. Warga setempat merasa keberatan dan mengirimkan surat terkait dengan analisa dampak lingkungan (Amdal).

Kuasa hukum warga, David Tobing, menjelaskan bahwa proses pembangunan sebenarnya dimulai pada tahun 2017. Dalam pertemuan yang digelar pada tahun 2022, terungkap bahwa pihak Pemprov DKI Jakarta melibatkan tiga orang yang disebut sebagai warga sekitar, namun mereka tidak tinggal di dekat lokasi pembangunan. Tiga orang tersebut dikenal sebagai pihak keamanan atau lembaga musyawarah kelurahan (LMK), yang diduga tidak mewakili warga setempat.

Mediasi yang dilakukan oleh pihak Kelurahan Kuningan Timur dan Kecamatan Setiabudi pada Mei 2022 tidak membuahkan hasil, dengan warga tetap menolak rencana pembangunan. Bahkan, pada tahun 2023, saat diundang oleh Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, warga tetap menolak karena tidak ada komunikasi yang dilakukan oleh pihak Kedubes India terkait rencana pembangunan. Akibatnya, Amdal tidak dapat diproses oleh Dinas LH.

David menuturkan bahwa pihak Kedubes India diminta untuk melakukan sosialisasi langsung kepada warga, namun hingga Desember 2023, meskipun PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) telah diterbitkan pada 1 September 2023, sosialisasi yang dijanjikan tidak pernah dilakukan.

Pada akhirnya, warga mengajukan gugatan terhadap PBG tersebut ke PTUN. Dalam sidang yang digelar, pihak Sudin PTSP Jakarta Selatan mengakui adanya kesalahan dalam pencantuman barcode pada dokumen PBG, yang semula tercantum dari Sudin PTSP Jakarta Selatan dan kemudian diubah menjadi Dinas PTSP DKI Jakarta. David menyebutkan bahwa tindakan ini adalah pelanggaran yang lebih dari sekadar maladministrasi, bahkan dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan UU ITE.

PTUN akhirnya memutuskan bahwa PBG yang diterbitkan tersebut tidak berlaku dan harus dibatalkan. Sejak saat itu, pembangunan gedung Kedubes India dihentikan dan tidak dapat dilanjutkan tanpa mengikuti prosedur yang benar.

Pihak warga berharap agar ke depannya ada transparansi dalam pelaksanaan aturan pembangunan dan mereka menuntut agar proses tersebut tidak melibatkan manipulasi seperti yang terjadi sejak 2017. Warga berharap agar semua pihak dapat menghormati prosedur yang berlaku demi kebaikan bersama. (*)

Editor: Elok WA R-ID

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved